Jakarta, penaXpose.com - Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara hari ini, Jumat (28/02/2025), menggelar rapat koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Utara. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan PPAT di Kota Administrasi Jakarta Utara serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H., Beliau berharap melalui kegiatan ini dapat memperkuat kerja sama serta komunikasi yang telah terjalin selama ini.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara mensosialisasikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Selain itu, juga disampaikan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum, yang bertujuan untuk memperjelas aturan terkait pelimpahan kewenangan dan prosedur pemberian hak atas tanah.
Ketua IPPAT Jakarta Utara, H. Bambang Tristianto, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan koordinasi ini. “Selama ini hubungan antara IPPAT Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sudah berjalan dengan sangat baik”, ujar Bambang Tristianto. Dalam rapat tersebut, Bambang juga mengungkapkan harapannya agar sinergi yang sudah terjalin ini bisa terus ditingkatkan demi mendukung pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih mendalam antara PPAT dan Kantor Pertanahan terkait tugas dan kewenangan masing-masing, serta mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul di lapangan. Sinergi yang terbangun antara kedua pihak diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan, memperlancar proses administrasi pertanahan, dan mengurangi potensi kendala yang sering dihadapi oleh masyarakat dalam urusan pertanahan di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. (Emy)
0 Comments
Posting Komentar