LSM Halilintar RI Desak Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

LSM Halilintar RI Desak Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Simalungun, penaXpose.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halilintar RI mendesak Polres Simalungun segera memproses kasus pemukulan terhadap Ashido Malau, warga Desa Partibi Tembe, Merek, Kabupaten Karo, yang terjadi pada 27 November 2024. Insiden tersebut berlangsung di lokasi PT Sipisopiso, Kabupaten Simalungun, saat sekelompok orang yang mengaku dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah mendirikan plang bertuliskan, "Tanah Ini Milik Hartanto Bunahar".

Ashido Malau, yang bertugas menjaga lokasi PT Sipisopiso, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun dengan Nomor Laporan: 345/XI/2024/SPKT. Laporan tersebut diterima oleh R. Pandapotan, S.H., pada malam hari kejadian.

Dalam keterangannya pada Kamis (5/12/2024), Ashido Malau menjelaskan kronologi insiden kepada awak media. Pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ia menerima telepon dari Pindo Manik, karyawan Taman Tabe Resort, yang menginformasikan bahwa empat unit mobil datang ke lokasi PT Sipisopiso. Para pengunjung tersebut membawa delapan lembar baliho yang bertuliskan klaim kepemilikan atas tanah tersebut.


Ketika Malau merekam aktivitas mereka menggunakan ponselnya, salah satu dari mereka bertanya alasan perekaman tersebut. Malau menjawab bahwa video itu akan dilaporkan kepada atasannya. Selanjutnya, saksi mata, Josua Cristoffel Hutauruk, menanyakan identitas para oknum tersebut. Namun, mereka mengaku bahwa identitasnya belum dicetak. Ketegangan meningkat ketika Malau tetap melanjutkan perekaman hingga salah satu oknum memukul pipi kirinya, menyebabkan rasa sakit.

Ketua Umum LSM Halilintar RI, SP Tambak, S.H., menyesalkan insiden tersebut. "Tindakan pemukulan ini sangat tidak bisa diterima, terutama mengingat Ashido Malau hanya menjalankan tugas menjaga lokasi PT Sipisopiso," ujar Tambak.

Ia menambahkan, jika oknum tersebut benar berasal dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah, seharusnya mereka melaporkan kegiatannya kepada Polres Simalungun dan pemerintah setempat dengan membawa surat tugas resmi. "Surat tugas itu harus jelas, bukan hanya alasan 'belum dicetak'," tegasnya.

LSM Halilintar RI meminta Polres Simalungun segera memanggil dan memeriksa para oknum yang terlibat, termasuk individu berinisial M dan SP, untuk memberikan kejelasan atas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. (S. Hadi P.)

Hermanto Sipayung Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Penyidik PPA Polres Simalungun Terkait Kasus Kejahatan Seksual Anak

Hermanto Sipayung Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Penyidik PPA Polres Simalungun Terkait Kasus Kejahatan Seksual Anak

Simalungun, penaXpose.comPenyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini disampaikan oleh Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, kuasa hukum keluarga korban. Selasa (3/12/2024).

Kasus ini melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial B, seorang siswi SMP di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dugaan kejahatan seksual yang dialami B telah dilaporkan pada Agustus 2024, namun hingga saat ini, pelaku berinisial LS belum ditangkap bahkan tidak pernah diperiksa oleh penyidik.

Kronologi Kasus

Hermanto menjelaskan, korban dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Simalungun pada 13 Agustus 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. LS diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pada 26 Agustus 2024, korban B dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi tidak dapat memberikan pernyataan karena masih trauma. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 3 September 2024, namun sejak itu penanganan kasus terhenti.

"Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mulai menunjukkan sikap tidak profesional. Tidak ada kabar perkembangan kasus hingga kami meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tetapi itu pun tidak diberikan," ujar Hermanto.

Penyidik sempat menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa gelar perkara internal akan dilakukan pada 1 Oktober 2024. Namun, setelah gelar perkara, tidak ada tindak lanjut dari penyidik hingga kini.


Upaya Hukum

Atas lambannya penanganan kasus ini, Hermanto melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada 20 November 2024. Laporan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kami sangat menyesalkan sikap penyidik yang lamban menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Sudah hampir empat bulan sejak laporan dibuat, pelaku masih bebas dan tidak kunjung ditangkap," tegas Hermanto.

Hermanto juga menyebut tindakan penyidik melanggar Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permintaan Tindakan Tegas

Hermanto meminta Kabid Propam Polda Sumut memeriksa oknum penyidik PPA Polres Simalungun terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, ia mendesak Kapolres Simalungun untuk segera menuntaskan kasus kejahatan seksual yang menimpa kliennya demi keadilan bagi korban.

(S. Hadi Purba)

Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan Saat Memancing

Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan Saat Memancing

Simalungun, penaXpose.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial LNS, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 17.20 WIB, saat tersangka sedang memancing ikan di depan rumahnya di Huta VIII Bendungan, Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim, tanggal 3 Desember 2024. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyampaikan keterangan tertulis yang diterima media melalui Humas Polres Simalungun pada Selasa malam.

Proses Penangkapan

Menurut AKP Herison Manulang, penangkapan terhadap LNS dilakukan oleh Kanit IV bersama Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan didampingi Aipda Aminuddin Sinaga (Polisi Bhabinkamtibmas Nagori Naga Jaya), Nasib Sinurat (Kepala Desa Naga Jaya II), dan Erianto Sihombing (Gamot Huta VIII Naga Jaya II).

"Tersangka ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya. Proses penangkapan berlangsung lancar dan disaksikan oleh istri tersangka. Surat perintah penangkapan juga telah diterima oleh pihak keluarga," jelas Herison.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke kediamannya untuk pengamanan lebih lanjut, sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum.

Kasus yang Dilaporkan

LNS sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MS atas dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran "Anggrek."

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Saat ini, tersangka LNS sudah berada di Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  (S. Hadi Purba)

Oknum Mengaku Satgas Mafia Tanah Mabes Polri Diduga Mendampingi Penyerobotan Lahan PT Sipiso-Piso Soadamara

Oknum Mengaku Satgas Mafia Tanah Mabes Polri Diduga Mendampingi Penyerobotan Lahan PT Sipiso-Piso Soadamara


Simalungun, penaXpose.comPada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, sekelompok orang yang dipimpin oleh Sinarta Purba, Hartanto Bunahar, beserta sekitar 40 orang lainnya mendatangi lahan milik PT Sipiso-Piso Soadamara di Dusun Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Di tengah berlangsungnya pesta demokrasi serentak pada hari itu, insiden ini justru menodai suasana yang seharusnya berlangsung aman dan tertib. Kelompok tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan dengan klaim pendampingan dari oknum yang mengaku sebagai anggota Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.

Intimidasi dan Kekerasan di Lokasi

Tidak hanya melakukan penyerobotan, kelompok ini juga diduga mengintimidasi karyawan PT Sipiso-Piso Soadamara yang sedang bekerja di lokasi. Situasi semakin memanas ketika salah satu oknum yang mengaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri diduga melakukan pemukulan terhadap karyawan perusahaan. Kelompok tersebut juga mengusir karyawan yang tengah menjalankan tugasnya.


Kerugian dan Langkah Hukum

Direktur PT Sipiso-Piso Soadamara, Tapian Nauli Malau, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan pihak perusahaan, baik secara materiil maupun moral. Karyawan yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan juga merasa dirugikan.

Atas kejadian ini, pihak PT Sipiso-Piso Soadamara resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Simalungun pada Rabu malam, 27 November 2024, sekitar pukul 23.53 WIB. Laporan ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap Sinarta Purba, Hartanto Bunahar, dan kelompok yang diduga melakukan kericuhan serta penyerobotan lahan.

"Kami meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang mengaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri," ujar Tapian Nauli Malau saat ditemui awak media di Polres Simalungun, Kamis malam, 28 November 2024.


Laporan ke Propam

Selain melaporkan ke Polres Simalungun, Tapian Nauli Malau juga berencana melaporkan oknum yang mengaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri ke Propam Polda Sumatera Utara. Laporan ini terkait dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT Sipiso-Piso Soadamara.

"Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan semena-mena ini. Kami berharap institusi kepolisian menjaga integritasnya dengan menindak oknum-oknum yang mencoreng nama baik mereka," tegas Tapian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan oknum yang mencatut nama lembaga penegak hukum. PT Sipiso-Piso Soadamara berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.   (S. Hadi Purba)

Kejari Pematang Siantar Usut Dugaan Mark-Up Dana Klaim BPJS Kesehatan di RS Efarina Etaham

Kejari Pematang Siantar Usut Dugaan Mark-Up Dana Klaim BPJS Kesehatan di RS Efarina Etaham

Pematang Siantar, penaXpose.comKejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar tengah menyelidiki dugaan penyimpangan terkait klaim dana BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham. Penyelidikan ini melibatkan klaim dana BPJS pada tahun 2023-2024.

“Iya, saat ini kami sedang melakukan pengusutan terkait klaim dana BPJS tahun 2023-2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar, Hery P. Situmorang, didampingi Kasubag Bin, Lamhot Siburian, saat ditemui Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum berupa dugaan korupsi. “Indikasi korupsinya berupa mark-up klaim. Misalnya, pasien yang seharusnya dirawat inap selama dua hari dibuat menjadi lima hari. Selain itu, obat yang diberikan kepada pasien tidak sesuai dengan yang tercantum dalam klaim BPJS,” jelas Hery.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak RS Efarina Etaham juga tidak memberikan hasil rekam medis kepada pasien yang telah mendapatkan perawatan. “Rekam medis tidak diberikan kepada pasien, dan BPJS pun tidak dapat menjelaskan berapa besar dana yang diklaim setiap minggu atau setiap bulan,” tambahnya.

Proses Penyelidikan Berlanjut ke Pidana Khusus

Penyelidikan awal dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar selama dua minggu, berdasarkan laporan yang diterima mengenai klaim dana BPJS Kesehatan di RS Efarina Etaham yang berlokasi di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Setelah ditemukan indikasi korupsi, penyelidikan dialihkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). “Saat ini kasus ini masih berproses di Pidsus, sudah berjalan selama sebulan. Masa penyelidikannya bisa saja diperpanjang hingga 60 hari sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Hery.

Selama penyelidikan berlangsung, Seksi Pidana Khusus telah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi, termasuk empat dari pihak RS Efarina Etaham, dua dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan delapan dari BPJS Kesehatan Pematang Siantar.

Respons dari Pihak Terkait

Ketika dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Pematang Siantar, dr. Christmar Marbun, menyarankan agar pertanyaan dialamatkan kepada petugas komunikasi publik BPJS. Sementara itu, Direktur RS Efarina Etaham, Freddy Ginting, belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan pada Rabu (20/11/2024) malam.

Kejari Pematang Siantar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan dana BPJS digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat. (S. Hadi Purba)

Polisi Buru Pelaku Penggelapan Toyota Avanza di Bekasi

Polisi Buru Pelaku Penggelapan Toyota Avanza di Bekasi

Bekasi, penaXpose.com Polisi tengah menyelidiki kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan pelaku berinisial D. Berdasarkan laporan korban, Henny Herawati Nawir (52), kejadian ini bermula saat pelaku menyewa mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan nomor polisi B-2133-TON dari sebuah perusahaan rental di Jakarta Timur pada Oktober 2024.

Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak hanya gagal membayar uang sewa, tetapi juga membawa kabur kendaraan tersebut. Mobil diketahui telah digadaikan atau dipindahkan kepada pihak lain.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metropolitan Bekasi Kota pada 7 November 2024. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa mobil yang digelapkan atas nama perusahaan CV Unicorn Trinindya. Laporan resmi telah tercatat dengan nomor LP/B/1994/XI/2024/SPKT/Polres Metropolitan Bekasi Kota.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku terakhir terdeteksi berada di kawasan Polisi Buru Pelaku Penggelapan Toyota Avanza di Bekasi


 Barat, tepatnya di Kampung Dua, Jalan Wijaya Kusuma III. Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan tersebut.

Kapolres Metropolitan Bekasi Kota yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), memastikan bahwa kasus ini menjadi prioritas. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengusaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Selain memeriksa dokumen identitas penyewa secara teliti, pemasangan perangkat pelacak (GPS) pada kendaraan disarankan untuk mencegah insiden serupa.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi terkait kasus ini. Bagi yang memiliki informasi, diharapkan segera menghubungi Polres Metropolitan Bekasi Kota atau kantor polisi terdekat. (dn)

Hati-Hati Modus Penyewa Nakal, Mobil Rental Raib Dibawa Kabur

Hati-Hati Modus Penyewa Nakal, Mobil Rental Raib Dibawa Kabur

Jakarta, penaXpose.com Pelaku usaha rental mobil di Jakarta diimbau untuk lebih waspada terhadap penyewa kendaraan. Modus membawa kabur mobil rental kembali mencuat dan merugikan pemilik usaha.

Kasus terbaru dialami seorang pemilik rental mobil di Jakarta Barat, berinisial U (40). Ia kehilangan kendaraan jenis Toyota Avanza yang disewa seorang pelanggan. Awalnya, penyewa menyatakan akan menggunakan mobil selama beberapa hari. Namun, selama tiga bulan terakhir, pembayaran sewa tidak diterima, dan kendaraan tidak juga dikembalikan.

“Saya sudah berusaha menghubungi penyewa, tapi tidak ada respon. Saat ditelusuri, kendaraan diketahui berada di Bekasi, namun kemudian dipindahkan ke Pandeglang, Banten,” ungkap U kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, Senin (11/11/2024).

U menjelaskan, ia sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bekasi Kota setelah menemukan jejak kendaraan di wilayah tersebut. Belakangan, kasus ini juga dilaporkan ke Polsek Pandeglang, mengingat kendaraan telah berpindah lokasi ke Banten.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental untuk lebih teliti dalam memeriksa identitas dan latar belakang calon penyewa. Selain itu, penggunaan teknologi seperti pelacak GPS juga disarankan untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut dan berupaya menemukan pelaku serta kendaraan yang dibawa kabur. (Dn)

Yoga Manurung Minta Polsek Tanah Jawa Tangkap Dalang Pengeroyokan Terhadapnya

Yoga Manurung Minta Polsek Tanah Jawa Tangkap Dalang Pengeroyokan Terhadapnya

SIMALUNGUN, penaXpose.comPenyidik Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa kembali memanggil Yoga Manurung, warga Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, untuk melanjutkan proses gelar perkara terkait laporan pengeroyokan yang dialaminya.

“Saya sedang di Polsek Tanah Jawa, Bang,” ujar Yoga, pria berusia 25 tahun, melalui pesan singkat pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 14.23 WIB.

Yoga, yang menjabat sebagai Kaur Pembangunan di Pemerintah Nagori Bah Jambi, menghadiri panggilan penyidik terkait gelar perkara atas laporan pengeroyokan yang dilakukan terhadapnya. "Gelar perkara hari ini didampingi pengacara. Sudah hampir selesai, tinggal satu saksi lagi yang belum diperiksa," jelasnya.

Setelah gelar perkara, Yoga meminta Polsek Tanah Jawa segera menangkap oknum karyawan kebun berinisial Eb, serta JR, Ketua salah satu organisasi di wilayah tersebut, yang diduga menjadi dalang pengeroyokan.

“Saya sangat berharap Polsek Tanah Jawa segera menangkap para pelaku pengeroyokan ini,” tegas Yoga.

Beberapa hari setelah pengeroyokan, Eb bersama beberapa orang sempat mendatangi rumah Yoga untuk menawarkan perdamaian. “Waktu itu mereka ingin berdamai, tapi setelah itu tidak ada kabar lagi,” ungkap Yoga, yang mengaku tidak lagi berniat berdamai.

Setelah melapor, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa sempat turun ke Nagori Bah Jambi untuk melakukan penangkapan. “Tapi, hanya sekali itu saja, Bang,” ungkap Yoga.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Japen Situmorang, saat ditemui pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 16.25 WIB, mengonfirmasi bahwa laporan Yoga sedang diproses. “Gelar perkara sudah dilakukan hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Yoga Manurung, warga Nagori Bah Jambi, mengalami pengeroyokan di Afdeling I PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi pada Sabtu (10/8/2024).

“Saya dipukul pakai kunci inggris, Bang,” ungkap Yoga melalui telepon pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 17.18 WIB.

Menurut Yoga, ada tiga pelaku pengeroyokan, namun ia hanya mengenali dua pelaku, yaitu Eb dan JR. "Satu pelaku lainnya saya tidak kenal, Bang," ujar Yoga, yang telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanah Jawa.

Eb diketahui sebagai karyawan Kebun Unit Bah Jambi, sedangkan JR merupakan pengusaha dan Ketua salah satu organisasi tingkat kecamatan. Yoga menyebut bahwa mereka dulunya berada dalam satu organisasi, namun dirinya kini telah keluar.

Yoga menceritakan bahwa dirinya diajak bertemu di Afdeling I oleh Eb dan JR. “Mereka naik mobil, saya mengikuti dari belakang dengan sepeda motor,” ungkapnya.

Setelah bertemu, terjadi pembicaraan antara Yoga dan JR, yang kemudian menuduh Yoga membawa nama seseorang serta organisasi tertentu. “Tak lama kemudian, Eb dan satu rekannya turun dari mobil dan mendekat, lalu JR memukul saya dua kali hingga saya jatuh,” ujar Yoga.

Setelah itu, JR mengambil kunci inggris dari mobil dan memukul bagian kepala Yoga hingga berdarah. “Saya lari untuk menyelamatkan diri, tapi jalan buntu. Di situ mereka memukuli saya bertiga, sampai akhirnya mereka lari ketika Gamot dan ibu-ibu datang berteriak,” jelasnya.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, melalui pesan singkat pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 14.43 WIB, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses. “Datang saja ke kantor, Bang, biar lebih jelas apa yang mau ditanyakan,” ujarnya ketika ditanya tentang perkembangan pemeriksaan terhadap para terlapor.

(S. Hadi Purba)

Mediasi Kelima di PN Jakpus Tak Terealisasi, Richard William: Ada Kejanggalan Hukum

Mediasi Kelima di PN Jakpus Tak Terealisasi, Richard William: Ada Kejanggalan Hukum

JAKARTA, penaXpose.com | Proses mediasi kelima dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat kembali gagal mencapai kesepakatan. Mediasi yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024 ini menemui jalan buntu. Hal itu dikatakan Richard William selaku penggugat dari kuasa hukum Slamet Effendy.

Dalam pertemuan itu kata Richard, para pihak akan menerima penjelasan dari mediator mengenai hasil dan prosedur mediasi yang akan diumumkan melalui akun masing-masing dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, namun mediator menegaskan bahwa proses mediasi tidak dapat mengubah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami menilai etika mediasi yang terjadi bukan alibi keberatan terhadap isi putusan, melainkan terkait dengan proses yang melandasi keluarnya putusan tersebut. "Ucap Richard melalui keterangan Pers nya di PN Jakpus beberapa hari lalu.

Bahkan dia menyebut ada sebuah pertanyaan soal keabsahan putusan yang dihasilkan, karena belum jelas apakah sidang telah dilaksanakan secara sah atau tidak. 

"Yang kami persoalkan adalah apakah sidang telah dilaksanakan atau tidak. Berdasarkan undang-undang, putusan hanya dianggap sah jika dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum," jelasnya.

Dalam perkara yang ditanganinya itu, Richard menduga kuat adanya kesalahan tulis dalam putusan, yang dinilai tidak masuk akal dan memperkuat asumsi adanya kejanggalan dalam proses yang menyebabkan kliennya di tahan.

Menurutnya kejanggalan dalam jumlah hakim yang menangani perkara Slamet Effendy tidak sesuai aturan. hakim yang menangani suatu perkara di Indonesia harus dalam jumlah ganjil, seperti 1, 3, 5, atau 9. Namun, dalam kasus kliennya itu telah ditemukan bahwa jumlah hakim ada empat orang, yang dinilai menyalahi prosedur. 

"Di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), kami temukan ada dua panitera yang menangani perkara, padahal biasanya hanya satu panitera yang bertugas dalam suatu perkara. "Rinci dia.


Lebih lanjut, kata dia perkara yang menjerat kliennya semakin rumit dengan adanya pertentangan antara putusan kasasi dan PK. Di tingkat kasasi, tergugat dinyatakan terbukti bersalah, sementara putusan PK menyatakan sebaliknya. 

"Saya menilai perbedaan ini menimbulkan kebingungan dan perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan keabsahan putusan. "Pintanya.

Hal yang mendasari dalam putusan terhadap kliennya, dia mengatakan dalam pertimbangan putusan, terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang disebutkan oleh pihak pengadilan. Namun, indikasi itu tidak ditemukan bukti kerugian Negara dalam berkas perkara Slamet Effendy.

“Jika disebutkan ada korupsi, maka darimana sumber informasi itu? Kami mempertanyakan akurasi dari data tersebut sehingga klien kami terjebak dalam skenario hukum hakim dan jaksa. "Tuding Richard.

Dalam proses mediasi, dia membenarkan adanya kendala yang tak terurai. Disituh lanjut Richard adanya pihak tergugat utama, yang terdiri dari tujuh pihak, beserta lima turut tergugat, tidak hadir dalam mediasi.

"Sudah sangat jelas loh bahwa Ketidakhadiran mereka, serta tidak adanya alternatif pertemuan virtual, membuat pihak penggugat mempertanyakan itikad baik tergugat untuk menyelesaikan masalah. Disini kami menilai buruknya proses hukum untuk menegakan keadilan di PN Jakpus. "Ujarnya.

Dia juga berharap agar proses persidangan dapat lebih terbuka bagi publik, khususnya pada sidang di tingkat banding, kasasi, maupun PK di Mahkamah Agung. 

“Proses sidang yang terbuka untuk umum seharusnya benar-benar bisa diikuti masyarakat agar putusan tidak keluar tiba-tiba tanpa proses yang transparan, "kritik Richard.

Untuk itu, Firma Hukum Richard William and Partner telah mempersiapkan bukti-bukti terkait, termasuk laporan di Polda Metro Jaya adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh enam pejabat Komisi Yudisial (KY) dan tiga hakim. 

"Masalah ini muncul akibat adanya perubahan tidak sah dari putusan perdata menjadi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Pungkasnya.[]

FWJ Indonesia Gaungkan Subang Zona Merah, Pengeroyokan Jurnalis Terjadi 2 Kali Dalam Hitungan Seminggu

FWJ Indonesia Gaungkan Subang Zona Merah, Pengeroyokan Jurnalis Terjadi 2 Kali Dalam Hitungan Seminggu

JAKARTA, penaxpose.com | #Subang Zona Merah, #Subang Sarang Mafia Gas Oplosan, #Subang Sarang Preman. Itulah yang digaungkan FWJ Indonesia setelah adanya insiden pengeroyokan dan penganiayaan berturut - turut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024. 

Atas peristiwa itu, perwakilan dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, sedikitnya 73 orang datangi Polda Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sore. Kedatangan mereka sebagai solidaritas kekeluargaan dalam satu wadah organisasi terkait adanya insiden pengeroyokan dan penganiayan yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang tanggal 26 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024.

Kronologis terjadinya pengeroyokan di tanggal 26 Oktober 2024 bermula saat korban dari tim FWJ Indonesia korwil Tanggerang kota melintasi wilayah Subang sekitar pukul 03.00 wib, tim mencari warung kopi untuk sekedar mengopi menghilangkan rasa kantuk, namun tiba - tiba melintas mobil colt pick up muatan gas yang diduga gas ilegal (oplosan).  

"Kami sempat menegur sopir dan mereka kemudian berhenti, lalu kami tanya dan tiba-tiba sopir mobil colt pick up itu menginjak gas dan mau menabrak kami. Karena mencurigakan, kemudian kami mengejar mobil tersebut dan berhasil kami hentikan, lalu kami pertanyakan hal-hal alasan mereka mau menabrak kami. "Kata Korban saat dikonfirmasi terkait insiden yang menimpanya.

Dari peristiwa itu, sebagian tim ke Polres Subang untuk meminta anggota Polisinya datang ke TKP, namun tak disangka, Korban beserta saksi mendapatkan perlakukan keji dari para pelaku yang berjumlah lebih dari 20 orang datang tiba-tiba. Mereka berpakaian serba hitam dengan menggunakan motor langsung membabi buta menghajar habis-habis sebagian tim FWJ Indonesia Korwil Tangkot.

"Insiden yang menimpa kami cukup cepat dan tidak diduga, mereka seperti sudah terlatih dan dilatih untuk melakukan hal itu dengan cepat untuk menghilangkan jejak. "Ujarnya.

Atas insiden itu, korban dilarikan ke RSUD Subang bersama tim FWJ Indonesia Korwil Tangkot yang ditemani anggota Polres Subang untuk mendapatkan perawatan dan visum sebagai bukti laporan kepolisian.

Diketahui Yusrizal adalah salah satu korban terparah, Ia mendapatkan hantaman dibeberapa bagian tubuh juga kepalanya yang mengakibatkan bagian bibir lebam, telinga sebelah kiri hampir putus, kepala bagian bawah sebelah kanan luka dalam hingga terjadi hilang ingatan sesaat, serta dibeberapa bagian lengan tangan, kaki dan badannya.

Dengan kejadian tersebut akhirnya mereka membuat laporan ke polresta Subang dengan Nomor LP/B/574/X/2024/SPKT/POLRESSUBANG) POLDAJAWABARAT, Subang 26 Oktober 2024, dengan ancaman Pasal 170 KUHP

Cecep Yuliardi selaku ketua FWJ Indonesia korwil Tangkot yang juga ada didalam peristiwa kejadian tersebut segera mengadukan perihal insiden tersebut kepada ketua umum nya, yakni Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan di hari minggunya, tanggal 27 Oktober 2024 untuk meminta kasus pengeroyakan dan penganiayaan yang menimpa tim FWJ Indonesia Korwil Tangkot segera ditindaklanjuti.

Mendapatkan aduan terjadinya insiden itu, Mustofa atau yang biasa disapa Opan akhirnya mengutus beberapa pengurus ke Subang untuk mengkonfirmasi ke pihak polres Subang pada hari Kamis 31 Oktober 2024. karena sebelumnya Opan juga telah berkomunikasi ke Kanit Resmob Polres Subang, Ipda Tatang S.

Pengurus yang awalnya diutus ketum FWJ Indonesia datang berjumlah 7 orang, setibanya mereka di depan kantor Disnaker pada pukul 11.00 wib yang lokasinya berseberangan dengan kantor Polres Subang, disituhlah insiden kedua pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang yang diduga adalah para preman berkedok Ormas Subang yang berjumlah lebih dari 30 orang melakukan presekusi.

"Lagi asik makan dan ngopi, tiba-tiba mereka mendatangi kami. segerombolan preman yang jumlahnya mencapai puluhan orang itu seperti mau menghabisi kami, bahkan salah satu dari mereka mendekati Rosid yang mengenakan seragam FWJ Indonesia. "Jelas Rosid salah satu korban dari pengurus FWJ Indonesia Korwil Jakut.

Berdasarkan aduannya, dia mengatakan adanya intimidasi kuat oleh orang yang berbadan gempal, bertato, mengenakan kaos biru muda dan mengenakan topi putih hingga terjadinya pemukulan, dan penganiayaan (persekusi) terhadap dirinya beserta rekan - rekan FWJ Indonesia yang ada di lokasi kejadian.

Awalnya, kata Rosid, sekawanan preman itu menggebrak meja kantin sambil membanting gelas hingga pecah, dan mempertanyakan tujuan FWJ Indonesia ke Subang dalam rangka apa. Pertanyaan itu dijawab Rosid ingin mengkonfirmasi kejadian pengeroyakan yang terjadi pada hari sabtu (26/10). Lalu secara spontan pemuda tersebut berkata " Emang di Jakarta APBD kalian sudah habis, sehingga ingin mengacak - acak Subang? Sambil mendorong saudara Rosid hingga terjatuh.

Tidak cukup sampai disitu kelakuan pengeroyokan tersebut karena sekawanan preman itu juga ikut memukul dan menghantam saudara Ade menggunakan bangku warung, hingga Ia mengalami pembengkakan dan goresan di lengan kanannya. 

Tak puas dengan aksi membabi butanya, lalu mereka menghampiri kembali saudara Rosid dan juga melakukan pemukulan hingga Rosid terjungkal ke tanah sambil ditendang - tendang hal itu terlihat dengan adanya bukti rekaman video singkat yang diambil saksi kejadian. 

Tidak puas memperlakukan Rosid dan Ade, kawanan preman yang akhirnya diketahui dalam dugaan kuat dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Subang kembali menghampiri Sogi Sasmita selaku Dewan Pengawas DPP FWJ Indonesia yang juga menjabat sebagai ketua FWJ Indonesia Korwil Jakarta Utara.

Dalam insiden pengeroyokan itu, Sogi mengatakan dari 7 orang pengurus FWJ Indonesia Korwil Jakut, hanya 3 orang yang kena sasaran, yakni dirinya, Rosid OKK Jakut dan Ade Karjono sebagai bidang kemasyarakatan FWJI Korwil Jakut, sedangkan yang lainnya juga mendapatkan persekusi tetapi tidak terjadi baku hantam seperti yang terjadi kepada 3 orang.

"Kami dibuat seperti bola, dipukul, ditendang, didorong dengan keras, di hantem dengan bangku warung, diusir dan dimasukan ke mobil dengan paksa oleh para pelaku. "Kata Sogi, sebelum membuat Laporan Polisi di Polda Jawa Barat, Kamis (31/10/2024) malam.

Lebih lanjut, dia mengatakan mendapatkan arahan dari kawan-kawan segera merapat ke Polda Jabar untuk membuat LP, mengingat wilayah Subang sudah tidak kondusif.

"Memang benar, di Polda Jabar rekan-rekan dari FWJ Indonesia setidaknya ada lebih dari 73 orang sudah berkumpul, termasuk ketua umum beserta jajaran DPP, tim 9 DPP, pengurus DPD Jabar, perwakilan para korwil dari beberapa daerah dan anggota-anggota FWJ Indonesia. 

Dalam hal ini, Ketua FWJ Indonesia DPD Provinsi Jawa Barat, Toni Maulana yang juga ikut mendampingi dalam proses pembuatan laporan di Polda Jabar mengatakan apresiasi atas kinerja Polda Jabar yang telah menerbitkan Laporan Kepolisian Polda Jabar, Nomor LP/B/480/X/2024/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 31 Oktober 2024.

"Kami keluarga besar FWJ Indonesia mengapresiasi atas terbitnya laporan kepolisian itu, dan juga telah dilakukan BAP sekaligus visum. Semoga para pelaku segera ditangkap berikut otak dari persekusi yang menimpa rekan-rekan kami. "Kata Toni melalui preskomnya di Polda Jabar, Jum'at (1/11/2024) dini hari paska terbitnya Laporan Polisi.

Sebagai perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia, Abdul Ghoni yang menjabat sebagai kabid Analis juga mengatakan tindakan para pelaku yang diyakini adalah oknum dari anggota-anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Subang merupakan perbuatan keji dan sangat tidak manusiawi terhadap rekan-rekannya.

"Perbuatan mereka itu bukan mencerminkan budaya timur. Main baku hantam dan membackingi Mafia ilegal Gas Subsidi pula. "Tegas Ghoni.

Sebagai Tim 9 DPP FWJ Indonesia Teguh Priyanto yang bertugas melakukan rotasi investigasi serta pembelaan terhadap anggota FWJ Indonesia juga menjelaskan duduk perkara insiden yang terjadi di Subang sudah sering terjadi. 

"Tragedi Subang sudah sering terjadi, hal itu karena mafia ilegal Gas Subsidi di pegang oleh oknum anggota TNI aktif berinisial (S) yang diketahui bertugas sebagai intel Korem 063 Cirebon melalui tangan-tangan oknum anggota ormas wilayah, dia semena-mena melakukan eksekusi kepada siapa saja yang menghalangi usaha ilegalnya. Hal itu sangat mencoreng Korps kesatuan TNI ditengah masyarakat. "Paparnya.

Teguh juga menyampaikan pesan dari ketua umum, bahwa setelah ini DPP akan segera membuat aduan dan laporan resmi ke Mabes Polri dan Mabes TNI dengan menggunakan organisasi. 

"Tadi ketua umum kami berpesan untuk disampaikan bahwa setelah ini, DPP dengan para advokat dan pengacaranya serta para dewan pembina akan melaporkan insiden Subang yang terjadi tanggal 26 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024 secara resmi menggunakan kelembagaan organisasi kami. "Pungkasnya.[]

CWIG Desak Investigasi Allianz atas Dugaan Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

CWIG Desak Investigasi Allianz atas Dugaan Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Jakarta, penaxpose.comKetua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, secara tegas mengungkapkan dugaan bahwa Allianz terlibat dalam praktik pencucian uang (money laundering) dan penghindaran pajak (tax avoidance). CWIG meminta pihak berwenang, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk segera melakukan tindak lanjut atas dugaan tersebut dengan beberapa langkah.

Pertama, CWIG meminta OJK untuk mempublikasikan deskripsi lengkap mengenai jumlah agen Business Partner (BP) Allianz dan rincian pemotongan pajak yang diterapkan. Menurutnya, banyak agen BP yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam prosedur atau kesalahan perhitungan pajak.

Kedua, CWIG mendorong OJK, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, dan Mabes Polri untuk melakukan audit investigasi terhadap buku pedoman perjanjian keagenan yang bersifat rahasia serta skema pembayaran pajak yang diterapkan. Sistem OR-OP, yang diberlakukan sejak 2014, diduga mengindikasikan adanya transaksi tidak wajar yang berpotensi mengarah pada praktik pencucian uang dan penghindaran pajak.

Ketiga, CWIG meminta OJK untuk memberikan sanksi tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, serta merekomendasikan penyelidikan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan hukum di Indonesia.

Henry juga menyoroti kebijakan OJK terkait pembiayaan kantor pemasaran mandiri (KPM). Berdasarkan ketentuan OJK tahun 2013, KPM tidak boleh menggunakan persentase sebagai dasar pembiayaan. Ia menilai ketentuan ini dilanggar oleh Allianz dan terkesan diabaikan oleh OJK, sehingga menciptakan ambiguitas yang membingungkan. CWIG mendesak OJK untuk memperjelas regulasi terkait pembiayaan KPM Allianz.

Henry melanjutkan, berdasarkan surat penegasan dari Allianz pada 25 Oktober 2024 tentang ketentuan Overriding Operation dalam buku pedoman keagenan, Allianz seolah “lempar batu sembunyi tangan” dan menyalahkan Agency Consultant. Allianz mengklaim ketentuan tersebut merupakan hasil rekomendasi Consultant Agency sejak 2014. Namun, CWIG menduga adanya aktivitas mencurigakan yang menunjukkan transaksi di luar regulasi yang telah ditetapkan OJK.

“Kami berharap OJK segera merespons rekomendasi kami. Kami juga berencana untuk menyampaikan surat kepada DPR RI guna mengadakan agenda dengar pendapat antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, Agen BP, dan OJK,” tutup Henry. (red)

CV Jaya Anugrah Diduga Kuasai Hutan Negara Secara Ilegal

CV Jaya Anugrah Diduga Kuasai Hutan Negara Secara Ilegal

Simalungun, penaxpose.com Kasus dugaan perampasan dan penguasaan hutan negara kembali mencuat di Desa Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak yang diduga merupakan mafia tanah, berkedok perusahaan CV Jaya Anugrah.

Investigasi yang dilakukan awak media pada 23 Oktober 2024 mengungkapkan bahwa area hutan tersebut telah ditanami kelapa sawit selama puluhan tahun. 

Hal ini memicu kekhawatiran, mengingat status area tersebut masih sebagai Hutan Produksi Terbatas yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan dan tidak dialihkan kepada pihak lain.

Seorang petugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa lahan tersebut tetap berstatus HPT dan belum ada keputusan resmi yang mengubah status atau memberikan hak pengelolaan kepada pihak swasta.

"Areal tersebut masih berstatus HPT dan tidak diberikan kepada pihak lain untuk dikelola atau diambil hasilnya," ujar narasumber tersebut.

Pahala Sihombing, Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara, menyayangkan kejadian ini dan mendesak Kementerian Kehutanan, Polri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera bertindak.

"Kami sangat menyayangkan tindakan perambahan ini dan mendesak tindakan tegas terhadap para pelaku demi kelestarian hutan," ungkapnya. 

LP4 juga berkomitmen akan terus memantau kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang adil.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar belum memberikan tanggapan terkait temuan ini.

Di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, diharapkan penanganan kasus perambahan hutan seperti ini dapat menjadi perhatian serius, dengan pemberian sanksi yang tegas kepada para pelaku. 

(S. Hadi Purba)

Pernyataan Kontroversial Suswono Menimbulkan Kemarahan Umat, Proses Hukum Harus Berjalan

Pernyataan Kontroversial Suswono Menimbulkan Kemarahan Umat, Proses Hukum Harus Berjalan

Jakarta, penaxpose.com | Rabu, 30 Oktober 2024 

Pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Suswono, yang mengaitkan analogi Nabi Muhammad dan Siti Khadijah dengan konsep “janda kaya membantu pemuda,” memicu kemarahan umat Islam di Indonesia. 

Meskipun Suswono telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya, banyak pihak yang menilai bahwa permintaan maaf tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengakuan bahwa Suswono memahami adanya kesalahan fatal dalam pernyataannya, yang secara hukum dan agama tidak bisa dianggap remeh.

Menurut Pasal 156(a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, tindakan yang dianggap sebagai penistaan agama adalah pelanggaran hukum. 

Penggunaan narasi atau analogi yang merujuk pada tokoh-tokoh suci dalam agama, apalagi dalam konteks yang dianggap merendahkan atau melecehkan, dapat memenuhi unsur pelanggaran pasal ini.

Penistaan Agama Melanggar Hukum

Pasal 156(a) KUHP dengan tegas menyatakan bahwa setiap tindakan yang menistakan atau melecehkan agama adalah tindakan melawan hukum. Dalam kasus ini, pernyataan Suswono dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam dengan menggunakan analogi yang tidak pantas terhadap Nabi Muhammad SAW, sosok yang sangat dihormati dalam Islam. 

Akidah dan tokoh agama, terutama Nabi Muhammad SAW, bukanlah subjek yang bisa dipakai sembarangan, apalagi dalam konteks yang dianggap sebagai upaya menarik simpati politik atau humor.

Sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh agama menegaskan bahwa simbol-simbol keagamaan, khususnya dalam Islam, harus dijaga dengan kehormatan. Dalam hadits Nabi diriwayatkan bahwa barang siapa menghina para nabi, maka hukumannya diserahkan kepada kehendak Allah. Selain itu, dalam Al-Qur'an surah Al-Hujurat ayat 12 disebutkan tentang pentingnya menjaga lisan dan menghindari tindakan yang dapat merusak hubungan baik antar umat.

Permintaan Maaf Bukan Penghapus Tindakan

Permintaan maaf yang disampaikan oleh Suswono, meskipun diakui sebagai bentuk pengakuan atas kesalahannya, tidak cukup untuk menghapus dampak yang sudah ditimbulkan. Menurut banyak pihak, permintaan maaf itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghindari langkah hukum yang tegas. Apalagi, pernyataannya telah menyentuh ranah akidah yang dianggap sangat sensitif bagi umat Islam.

David Darmawan, Ketua Umum Betawi Bangkit dan Rais Laskar Suku Betawi, menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kasus ini. “Permintaan maaf memang baik, tapi dalam kasus yang menyangkut penistaan agama, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Akidah bukanlah bahan permainan, dan ini adalah pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Narasi Politik dan Kepercayaan Agama Tidak Boleh Dicampuradukkan

Dalam konteks Pilkada atau kepentingan politik lainnya, tidak sepatutnya tokoh agama atau simbol akidah digunakan untuk menarik suara. Penggunaan narasi yang berkaitan dengan kepercayaan agama dalam kampanye politik dapat menimbulkan dampak negatif yang luas. Tokoh politik diharapkan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang menyangkut hal-hal yang sangat sensitif.

David juga menambahkan, “Pemimpin harus berhati-hati dengan ucapannya. Ketika agama dipermainkan dalam narasi politik, itu tidak hanya menyakiti umat, tetapi juga merusak integritas kepemimpinan. Seorang pemimpin harus menjaga ucapan dan tindakannya agar tidak menyinggung kepercayaan masyarakat.”

Penegakan Hukum sebagai Efek Jera

Dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada yang berada di atas hukum, termasuk para tokoh publik. Jika seseorang terbukti melanggar batas etika publik dan menyentuh ranah akidah umat, maka proses hukum harus berjalan dengan tegas. Pasal 156(a) KUHP memungkinkan hukuman pidana bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindakan penistaan agama.

“Penjara adalah pilihan yang tepat bagi mereka yang berani menistakan agama. Kita hidup di negara hukum, dan setiap tindakan yang merugikan umat harus mendapatkan konsekuensi yang setimpal. Tidak ada alasan untuk membiarkan tindakan ini berlalu begitu saja,” tegas David Darmawan.

Refleksi bagi Para Pemimpin

Pernyataan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pemimpin, terutama yang berlatar belakang Muslim, untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap pemimpin bertanggung jawab atas yang ia pimpin. Seorang pemimpin harus mampu menjaga integritasnya dengan menghormati nilai-nilai keimanan yang dianut oleh umat.

Kesimpulan: Tegakkan Hukum, Hormati Akidah

Umat Islam berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindakan yang merendahkan simbol agama. Penistaan agama, dalam bentuk apapun, tidak boleh dibiarkan terjadi, apalagi di arena politik. Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Sebagaimana yang disampaikan David Darmawan, bagi mereka yang berani mempermainkan nilai agama, penjara adalah konsekuensi yang tepat.

David Darmawan
Ketua Umum Betawi Bangkit & Rais Laskar Suku Betawi

Jakarta, 30 Oktober 2024
27 Rabiul Akhir 1446 H

DHN KPK PEPANRI Desak Penutupan Promosindo Group: Diduga Menipu dan Tak Menepati Janji

DHN KPK PEPANRI Desak Penutupan Promosindo Group: Diduga Menipu dan Tak Menepati Janji
Nur Azman Nasution Pengurus DHN KPK PEPANRI 

Medan, penaxpose.com | Senin, 28 Oktober 2024 

Dewan Harian Nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (DHN KPK) PEPANRI meminta penutupan Promosindo Group, yang dipimpin oleh Winarta Witarsa BA. 

Perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan melalui program-programnya yang dianggap sebagai janji palsu dan tak pernah direalisasikan.

Menurut Nur Azman Nasution, pengurus DHN KPK PEPANRI, Promosindo Group selama ini diandalkan oleh peserta atau mitra kerjanya karena menawarkan program-program yang menjanjikan keuntungan besar. 

Namun, belakangan ini banyak anggota yang mempertanyakan kebenaran janji-janji tersebut, terutama terkait program pinjaman modal usaha tanpa agunan, yang dijanjikan mulai dari Rp1 miliar hingga Rp100 miliar.


"Program yang dijanjikan, termasuk bantuan dari pemerintah pusat yang bisa diurus melalui Promosindo Group, ternyata hanya ilusi. Semua janji tersebut tak pernah terwujud," ujar Nasution dengan tegas.

Ia mengungkapkan, Promosindo Group merekrut anggota atau mitra kerja melalui seminar-seminar yang membuat peserta tergiur dengan janji keuntungan besar. 

"Saya sendiri adalah korban yang pernah mengikuti seminar mereka di Cirebon. Itulah sebabnya saya tahu trik penipuannya. Bahkan, saya sempat mengembangkan Promosindo Group di wilayah Sumatera," tambah Nasution.

Nasution dengan geram mendesak pihak berwenang, terutama Mabes Polri, untuk segera menangkap Winarta Witarsa dan menutup Promosindo Group, baik kantor pusat maupun cabang-cabangnya di seluruh Indonesia. 

"Langkah ini penting agar korban tidak bertambah," tegasnya.

Kelihatan Presiden Promosindo Group WINARTA WITARSA BA memberikan arahan kepada peserta seminar

Ketua Umum LSM Halilintar RI, SP Tambak SH, yang dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan penipuan ini, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan data dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. 

"Kami juga akan mengirimkan tembusan laporan ke Kapolri dan seluruh Kapolda di Indonesia, agar mereka segera bertindak menutup seluruh kantor Promosindo Group agar tidak ada lagi korban," jelas Tambak.

Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap program-program yang menjanjikan keuntungan besar tanpa bukti yang jelas.

(S. Hadi Purba)


Di Perkara 564/Pdt.G/2024/PN Jakpus, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Perlindungan Hak Klien

Di Perkara 564/Pdt.G/2024/PN Jakpus, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Perlindungan Hak Klien

JAKARTA, penaxpose.com | Sidang mediasi kembali digelar di PN Jakarta Pusat, pada hari Kamis (24/10/2024). Proses hasil persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat. Hasilnya menunjukan adanya indikasi Tergugat 1 hingga Tergugat 7 serta Turut Tergugat 1 hingga Turut Tergugat 5 diduga tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pencideraan terhadap prinsip keadilan dan integritas hukum.

Kuasa hukum penggugat, Dr. H. Slamet Effendy, M.Kes, yang diwakili oleh Richard William dari Firma Hukum Richard William and Partner sekaligus salah satu pendiri FWJ Indonesia menyatakan kekecewaan terhadap sikap para tergugat yang tidak menunjukkan komitmen atau transparansi dalam proses hukum. 

Richard juga menekankan bahwa tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah berada di tangan para tergugat dan turut tergugat.

“Benang merah kasus ini jelas berada pada pihak tergugat dan turut tergugat. Ketidakmauan mereka untuk terbuka justru memperjelas posisi hukum yang mencederai keadilan. Sangat disayangkan bahwa sikap ini malah merugikan proses hukum itu sendiri. "Kata Richard William melalui kererangan Persnya di Jakarta, Sabtu (27/10/2024).

Kasus ini mengungkapkan dugaan bahwa para tergugat tidak menjalankan tanggung jawab mereka dalam menyelesaikan masalah sesuai proses hukum. Penggugat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan bahwa para tergugat bersikap kooperatif demi menegakkan prinsip keadilan.

Richard William juga menegaskan bahwa jika para tergugat tetap menunjukkan sikap yang tidak kooperatif, maka perkara ini akan dilanjutkan guna memastikan hak-hak klien terlindungi. 

“Kami menuntut agar para tergugat bertindak sesuai aturan dan prinsip hukum yang ada serta bertanggung jawab penuh atas tindakan yang mencederai keadilan. "tambahnya.

Dalam mediasi yang seharusnya dilakukan secara terbuka melalui pertemuan Zoom antara pihak terkait dan majelis hakim, perwakilan inti dari pihak tergugat dilaporkan tidak hadir. Richard menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya mengajukan izin dan mengatur pertemuan, termasuk mendapatkan izin dari Kepala Lapas Bekasi, namun pertemuan ini hanya menghasilkan penyampaian simbolis tanpa adanya pembahasan inti dari majelis hakim.

“Sangat disayangkan, sidang ini seharusnya bertujuan untuk menelusuri perkara ini dengan jelas, terutama untuk masa depan pihak yang kini berada dalam tahanan. "Tegas Richard. 

Ia menyebut ketidakjelasan ini tidak hanya merugikan pihak yang ditahan, tetapi juga membebani keuangan negara yang harus menanggung biaya hidup tahanan selama proses hukum yang berjalan lambat ini.

Selain itu, Richard menyoroti adanya ketidakjelasan dalam dokumen sidang akibat beberapa kesalahan ketik yang dianggap tidak masuk akal. 

“Alasan kesalahan ketik sangat tidak logis, terutama ketika ini menyangkut keputusan penting bagi nasib seseorang. "Jelas dia.

Para tergugat hingga saat ini belum memberikan tanggapan yang jelas mengenai kesepakatan yang diharapkan dalam proses mediasi. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, mediasi yang digelar seharusnya sah dengan kehadiran mediator atau perwakilan pihak terkait. Namun, ketidakhadiran pihak tergugat inti dalam sidang kali ini dinilai sebagai sikap tidak kooperatif.

Proses mediasi selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 31 Oktober 2024, dengan harapan agar tanggapan dari para pihak dapat membawa titik terang dalam perkara ini. Jika pada mediasi terakhir ini para tergugat masih tidak menunjukkan itikad baik untuk mencapai kesepakatan damai, pihak yang merasa dirugikan berencana melanjutkan perkara ke tahap hukum berikutnya.

“Jika mediasi gagal, kami siap untuk melanjutkan perkara ini agar ada kepastian hukum dan hak-hak klien kami terlindungi sepenuhnya. "Pungkasnya.[]

Pemilik Akun FB Ranjak Talun New Disomasi

Pemilik Akun FB Ranjak Talun New Disomasi

SIMALUNGUN, penaxpose.com - Tim Kuasa Hukum, Radiapoh Hasiholan Sinaga akhirnya mensomasi akun facebook, Ranjak Talun New berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal, 23 Oktober 2024.

Somasi terbuka melalui media ini ditujukan kepada, Hotlan Purba yang diduga sebagai pemilik (pengguna) akun facebook Ranjak Talun New terkait konten (video) yang diposting, Rabu (23/10/2024).

"Videonya, kurang lebih berdurasi 4 menit," jelas Tim Kuasa Hukum Radiapoh Hasiholan Sinaga, Willy Warno Sidauruk dan rekan, Kamis (24/10/2024).

Dalam video, siKerja yang merupakan program unggulan, Radiapoh Hasiholan Sinaga selama menjadi Bupati Simalungun disinggung dan disebut kebohongan.

"Atas konten yang diposting tersebut merugikan dan pencemaran nama baik klien kami yang saat ini ikut pada kontestasi Pilkada Kabupaten Simalungun," tegas Willy.

Sementara, siKerja yang merupakan program unggulan tersebut sudah berjalan dan disalurkan kepada penerima berhak. "Hanya saja, untuk penerima kartu siKerja memang diprioritaskan terhadap usaha-usaha mikro kecil menengah," terangnya.

Selain itu, atas konten yang diposting dan telah beredar. Diduga, pemilik akun facebook, Ranjak Talun New dengan sengaja menebarkan kegaduhan demi memuluskan rencana untuk menjatuhkan marwah, Radiapoh Hasiholan Sinaga.

"Dan, isi postingan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahnn 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang lnformasi dan Transaksi Elektonik yang dengan sengaja menyebarkan informasi- informasi yang tidak benar," papar Willy.

Untuk itu, melalui surat somasi ini, pemilik akun facebook Ranjak Talun New, Hotlan Purba diingatkan segera mengklarifikasi dan menjelaskan hal tersebut kepada kuasa hukum, Radiapoh Hasiholan Sinaga. 

Serta mengontak tim kuasa hukum, Radiapoh Hasiholan Sinaga selambat-lambatnya 2 kali 24 jam sejak surat peringatan (somasi) ini diterbitkan.

"Sebelum kami mengadukan dan melapor kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektomik yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elcktonik kepada. 

Laporan: S. Hadi P.

Dugaan Mark Up Klaim Dana BPJS Kesehatan Dipolisikan, Pelapor Minta RS Efarina Ditutup

Dugaan Mark Up Klaim Dana BPJS Kesehatan Dipolisikan, Pelapor Minta RS Efarina Ditutup

MEDAN, penaxpose.com 

Tidak terima kliennya dipecat seusai peristiwa OTT di RS Efarina Pematangsiantar, Roy Y Simangunsong, SH, Kamis (24/10/2024) resmi mempolisikan Direktur dan beberapa dokter RS Efarina yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat melakukan mark up klaim dana BPJS Kesehatan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut langsung ditujukan kepada Kapolda Sumut Cq. Direktur Kriminal Khusus Poldasu karena terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BPJS Kesehatan tahun 2023-2024 yang dalam prakteknya dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif).

Dijelaskan Roy, tindak pidana korupsi tersebut diduga dilakukan oleh dr. Fredy Roy Suranta Ginting selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar, dr. Kiki Cristmar Marbun, AAK selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar, dr. Ade Baswin, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam, dan dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD, sebagai dokter spesialis penyakit dalam yang turut serta melakukan pemufakatan jahat penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan. 

Roy mengatakan bahwa dasar pengaduannya adalah sebagai berikut :

1. Bahwa, berdasarkan informasi dan data yang kami terima dari narasumber terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara  TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dengan cara merubah hasil diagnosa-diagnosa data pasien  BPJS yang berobat di rumah sakit Efarina; 

2. Bahwa, diduga dr. Ade Baswin, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit Efarina Pematangsiantar tidak menjalankan profesinya secara profesional dan tidak sesuai yang diamanatkan dalam UU No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Bahwa diduga dokter tersebut melakukan tindakan yang merekayasa diagnosa beberapa pasien pada saat masuk pasien di diagnosa mengalami Colic Abdomen yaitu rasa sakit perut akut yang mungkin disebabkan oleh masalah pencernaan, seperti peradangan usus, batuan empedu, atau gangguan ginjal, kemudian diagnosis Utama pasien mengalami Custitis yaitu gangguan pada urin, selanjutnya di dilakukan diagnosis berikutnya pasien mengalami Pneumonia yaitu suatu peradangan pada paru yang menyebabkan adanya gangguan fungsi pada paru; 

3. Bahwa, diduga dr. Ade Baswin, Sp.PD beserta dengan perwakilan BPJS Kesehatan di rumah sakit Efarina Pematangsiantar melakukan perubahan diagnosa pasien dan dengan membuat laporan menyatakan bahwa pasien tersebut sembuh, sehingga seolah-olah pasien mengalami beberapa penyakit yang seperti di diagnosa oleh dokter tersebut, padahal dokter tersebut hanya untuk melengkapi klaim dana BPJS Kesehatan, sehingga merekayasa diagnosa pasien;

4. Bahwa, begitu juga yang dilakukan oleh dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dalam melakukan tindakan medis kepada beberapa pasien dengan mengganti dx tgd yang pada saat masuk di diagnosis  Colic Abdomen yaitu rasa sakit perut akut yang mungkin disebabkan oleh masalah pencernaan, seperti peradangan usus, batuan empedu, atau gangguan ginjal dirubah menjadi diagnosa obs clycspnocec tb paru yaitu Obstruktif kronik penyakit saluran udara sebagai komplikasi TB paru;


5. Bahwa, diduga dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD melakukan Maal diagnosis dan melakukan penyalahgunaan profesi sebagai tenaga kesehatan dan melanggar UU No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;

6. Bahwa, berdasarkan UU Nomor 36 Tentang Tenaga Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Bahwa kesehatan merupak hak Asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah secara terarah,terpadu, berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masrayakat;

7. Bahwa, berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang ketentuan umum, hak, dan tanggungjawab pemerintah pusat,pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan kesehatan; 

8. Bahwa, selanjutnya rumah sakit Efarina Pematangsiantar turut diduga melakukan Maal administrasi, dengan cara memasukkan visite dokter umum dan dokter spesialis yaitu dr. Tamara dan dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD yang seolah-olah pasien dirawat sesuai dengan hasil diagnosa yang sudah dirubah oleh dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD, sehingga dapat melakukan klaim dana BPJS Kesehatan;

9. Bahwa, selain memasukkan visite dokter umum dan dokter spesialis, rumah sakit juga melakukan pemufakatan jahat bersama para dokter tersebut untuk memasukkan tagihan rawat inap pasien yang tujuannya untuk melakukan klaim dana BPJS Kesehatan;

10. Bahwa, pemufakatan jahat ini dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dari tahun 2023 sampai dengan saat ini dan telah merugikan keuangan negara;

11. Bahwa, dr. Fredy Roy Suranta Ginting selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan melakukan klaim dana BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan diagnosa yang dilakukan oleh dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD;

12. Bahwa, diduga juga dr. Kiki Cristmar Marbun, AAKselaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar yang telah mencairkan dana BPJS sebagai turut serta melakukan pemufakatan jahat bersama-bersama dengan menguntungkan secara pribadi;

13. Bahwa berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan kesehatan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah; 

14. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas adanya dugaan maal diagnosa dan maal administrasi dan perbuatan tindak pidana korupsi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam penggunaan dana BPJS yang bersumber dari negara;

15. Bahwa didalam penggunaan dana BPJS pihak rumah sakit Efarina pematangsiantar, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara kesehatan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

16. Berdasarkan  uraian-uraian diatas, kami menduga adanya perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan cara melakukan Maal Diagnosa dan Maal administrasi, serta penyalahgunaan Profesi Tenaga Kesehatan kepada pasien yang dilakukan rumah sakit Efarina dan telah merugikan keuangan negara kira -kira sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliyar rupiah);

17. Bahwa, dengan ini kami meminta kepada Kapoldasu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa dr. Fredy Roy Suranta Ginting selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar, dr. Kiki Cristmar Marbun, AAK selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar, dr. Ade Baswin, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam, dan dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit Efarina Pematangsiantar atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BPJS Kesehatan.

Ditanya terkait bukti-bukti atas dugaannya, Roy mengatakan memiliki bukti-bukti kuat berupa lembaran diagnosa pasien yang telah dirubah oleh RS Efarina bahkan bukti hidup berupa rekaman dan video antara dokter RS Efarina dengan Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam pemufakatan jahat yang terjadi di Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar terkait dana BPJS Kesehatan.

“Saya ini praktisi hukum, jadi sebelum membuat pengaduan pastinya bukti-bukti sudah dipersiapkan,” ujar Roy dengan senyuman khasnya.

Dengan masuknya Dumas terkait dugaan mark up klaim dana BPJS ini, Roy berharap orang-orang yang terlibat segera dikenakan hukuman dan RS Efarina Pematangsiantar ditutup. 

Laporan S.Hadi P

PADHI Minta KUPP Tanjung Redeb Hentikan Aktivitas Bongkar Muat PT BJU

PADHI Minta KUPP Tanjung Redeb Hentikan Aktivitas Bongkar Muat PT BJU

Berau, penaxpose.com | Jumat, 18 Oktober 2024

Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) mengkritik kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Bara Jaya Utama (BJU) di Berau. Ketua PADHI, Mus Gaber, menyatakan bahwa hingga saat ini PT BJU tidak menjalankan aktivitas penambangan batu bara sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya, meskipun area tersebut memiliki kandungan deposit batu bara yang cukup untuk diproduksi.

Aktivitas penambangan batu bara ilegal ini, menurut Mus Gaber, telah menyebabkan kerusakan pada fasilitas Bumi Perkemahan Pramuka Mayang Mangurai dan Hutan Tangap. Selain itu, Mus Gaber menekankan bahwa PT BJU tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penambangan.

"PT BJU diduga tidak melaksanakan penambangan sesuai dengan IUP yang diberikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasi mereka dan dampak lingkungan yang dihasilkan," kata Mus.

Lebih lanjut, Mus Gaber juga meminta kepada Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb agar tidak menerbitkan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM), dokumen alih muat dari tongkang ke kapal Vessel di Muara Pantai, serta izin gerak shipment dari pelabuhan PT BJU ke Muara Pantai.

"Kami meminta kepada KUPP untuk tidak menerbitkan RKBM bagi PT BJU, guna mencegah pengiriman batu bara yang diduga diperoleh secara ilegal," tegas Mus.

Mus Gaber menambahkan bahwa dugaan aktivitas penambangan ilegal ini berdampak luas, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga pada perekonomian lokal. Ia juga memperingatkan bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut dapat memicu konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, Mus Gaber menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam menangani praktik penambangan ilegal. Ia menyerukan kepada pemerintah dan penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan PT BJU.

"Ini sangat penting demi menjaga integritas lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terancam oleh aktivitas ilegal," ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Mus Gaber menggarisbawahi bahwa pengawasan ketat terhadap sumber daya alam perlu dilakukan demi keberlanjutan dan kesejahteraan generasi mendatang. ***