Pengacara Gapta Bongkar Praktek Sidang Fiktif di Mahkamah Agung

Pengacara Gapta Bongkar Praktek Sidang Fiktif di Mahkamah Agung

JAKARTA, penaxpose.com  | Pendiri Firma Hukum Richard William and Partner / Perkumpulan Pengacara GAPTA dan juga salah satu pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, yang bertindak selaku Kuasa Hukum Dokter H. Slamet Effendy, M.KES, dalam siaran pressnya membenarkan telah menggugat 6 hakim Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Benar, kami telah resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 564/Pdt.G/2024, tanggal 17 September 2024 terhadap 6 (enam) Hakim Agung yang menangani perkara Pidana Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Hakim Agung Perkara Pidana Peninjauan Kembali/PK Nomor 149 PK/PID/2023 tanggal 16 November 2023. "Kata Richard di PN Jakpus, Selasa (17/9/2024).

Dalam dua putusan tersebut dia mengatakan adanya perkara yang diduga kuat terindikasi Praktek Sidang Fiktif terjadi di Mahkamah Agung.

Terbongkarnya praktik ilegal itu diketahui sejak adanya salinan resmi Putusan Peninjauan Kembali/PK terhadap kliennya dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang didapat pada hari Senin tanggal 9 September 2024.

"Itu kita dapati salinannya, dan berkas itu berdasarkan surat permohonan Salinan Resmi Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK tertanggal 6 September 2024, dalam rangka upaya Pengajuan Peninjauan Kembali PK ke Dua. Dimana dalam putusan tersebut terindikasi jelas bahwa tidak ada persidangan dalam perkara kliennya, dibuktikan dengan adanya putusan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya, yang satunya terbuti dan yang satunya tidak terbukti. "Jelasnya.

Dia juga menjelaskan kliennya H Slamet Effendy selaku Direktur RS Anna Medika sejak menjabat dari tahun 2013 hingga 2019 telah diterpa kriminalisasi hukum. Hal itu didasari atas tindakan Kepolisian maupun Kejaksaan serta Putusan Hakim yang dianggap semena - mena.

"Klien kami ditahan di Polres Bekasi tahun 2021 selama 20 hari dan di lapas Bekasi sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai sekarang. Artinya kebenaran atas penetapan salah dan dijadikan tersangka hingga diputuskan Hakim perlu diuji keabsahannya. "Jelas Richard.

Menurut Richard gugatan yang dilayangkannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan oleh karenanya Richard William yang bertindak selaku kuasa hukum dari terpidana korban kriminalisasi hukum itu melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap enam orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita hanya berharap dari adanya gugatan tersebut untuk membuktikan keadilan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang telah diselewengkan oleh para pelaku hukum itu sendiri dari hasil putusan yang dihasilkan Mahkamah Agung. "Bebernya.

Secara irasional kata dia, putusan hakim yang menjerat kliennya sangat tidak masuk akal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang Undang.

"Jelas ini adalah langkah hukum yang berani yang sedang ditampilkan oleh seorang Pengacara dalam memperjuangkan kliennya dengan mengacu pada kebenaran berdasarkan konstitusi. "Ucap dia.

Berdasarkan fakta - fakta yang dimilikinya, Richard berharap gugatan yang dilakukannya di PN Jakarta Pusat agar mendapatkan pencapaian ril dalam penanganan perkara dan persidangan di Mahkamah Agung serta Pengadilan Tinggi agar benar - benar dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi. 

"Sidang terbuka dilaksanakan untuk umum dan yang bisa dilihat langsung jalannya proses sidang oleh publik. Mengingat bahwa kejahatan itu terjadi bukan karena adanya niat dari Para Oknum Hakimnya, akan tetapi karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan dan atau tindakan yang tidak terpuji dimaksud. "Ulas Richard.

Selain itu, dia juga menyebut pesan moral menjadi landasan bahwa pihak - pihak terkait yang telah meruntuhkan kebenaran di mata hukum harus bertanggung jawab. Kami juga berharap sesegera mungkin untuk membebaskan Dokter H. Slamet Effendy, M.KES., dari Lapas Bekasi. Karena tidakan ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam bunyi rumusan Pasal 333 KUHPidana “Merampas Kemerdekaan Seseorang”. "Pungkasnya.[]

Jakarta, 17 September 2024

Hormat kami,

Firma Hukum Richard William and Partner

TTD

RICHARD WILLIAM

Ka KPLP Bersama Tim Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A P Siantar Cek Kamar WBP

Ka KPLP Bersama Tim Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A P Siantar Cek Kamar WBP

Simalungun, penaxpose.com  |Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ucok Sinabang beserta Tim Pengamanan Lapas Narkotika kelas llA Pematangsiantar melakukan pengecekan terhadap gedung kamar warga binaan pemasyarakatan, Jumat(13/9/2024).

Turut mendampingi Kepala KPLP saat melakukan pengecekan, yakni Kasubsi Pelaporan Manimpan Siahaan, Kasubsi Keamanan Agus Saragih dan Staf Pengamanan.

Bangunan gedung yang dicek, yakni teralis besi apakah ada yang keropos, lantai bangunan dan juga kebersihan kamar hunian.

Kepala KPLP Ucok Sinabang mengatakan kegiatan pengecekan bangunan blok kamar hunian WBP dilakukan dalam rangka mengantisipasi sekaligus bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam blok.

Apalagi bangunan dan teralis besi yang dipasang di setiap blok sudah lama dan dimakan usia, sehingga pihaknya melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa kondisi bangunan tidak ada yang mengalami kerusakan, demikian juga dengan teralis besi tidak ada yang patah.

Lebih lanjut disampaikan Kepala KPLP bahwa, kegiatan ini juga sebagai deteksi dini dan untuk memastikan kondisi sarana dan prasarana sistem pengamanan berfungsi dengan baik.

Kemudian pengecekan yang dilakukan bagian dari manajemen resiko dan langkah deteksi dini dalam mencegah sebuah kejadian keamanan dan ketertiban di dalam blok kamar WBP.

Terkait di dalam kamar WBP, ditemukan sambungan kabel listrik saat melakukan pengecekan, pihaknya langsung melakukan pemutusan kabel tersebut karena dapat membahayakan.

(S.Hadi Purba Tambak)

Ka Lapas KotapinangIkuti Olahraga Bersama TNI, Polri dan Pemkab Labuhan Batu Selatan dengan Tema,"Bersama Kita Kuat"

Ka Lapas KotapinangIkuti Olahraga Bersama TNI, Polri dan Pemkab Labuhan Batu Selatan dengan Tema,"Bersama Kita Kuat"

KOTAPINANG, penaxpose.com  |  Bertempat di Halaman Koramil 11/Kotapinang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H, didampingi Kasubsi Kamtib, Chairul Afandi S.H serta staf Lapas Kotapinang turut mengikuti olahraga bersama Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, jumat (13/09).

Acara Olahraga Bersama ini di awali dengan Apel bersama kemudian dilanjutkan dengan pelepasan jalan santai bersama yang dilepas secara resmi oleh Danramil 11/Kotapinang,MAYOR Inf Hendra Gunawan, S.H. kemudian dilanjutkan senam bersama dan Olahraga lainnya seperti Volly dan Tenis Meja.

"Kita sangat berbahagia dapat sama-sama berkolaborasi dengan TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Semoga sinergitas seluruh instansi baik TNI, Polri, Pemerintah Daerah bahkan Kementerian dan Lembaga terkait selalu jaya dan terus bersama melangkah membangun negeri yang kita cintai karena bersama kita kuat," ujar MAYOR Inf Hendra Gunawan, S.H saat membuka kegiatan.

Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring SH.,M.H mengatakan bahwa kegiatan olahraga bersama ini adalah sebagai wujud rasa kekeluargaan dengan semua pihak.

“Kegiatan ini adalah wujud sinergitas antara Lapas Kotapinang dengan semua stakeholder seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Lembaga, dan instansi lainnya,” ujar Loviga.

(S.Hadi Purba)

Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Sidang TPP untuk Program Pembinaan Narapidana

Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Sidang TPP untuk Program Pembinaan Narapidana

Simalungun, penaxpose.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar menggelar kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 12 September 2024. Kegiatan ini melibatkan 59 narapidana, yang terdiri dari 19 orang diangkat sebagai petugas kebersihan di area blok Lapas, dan 40 orang diusulkan untuk program Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Sidang TPP dipimpin oleh Ketua TPP, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang, S.H., M.H., bersama delapan pegawai/pejabat struktural serta satu tenaga medis fungsional (dokter) yang bertugas di bidang kesehatan dan pembinaan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menerima tanggapan dan saran dari anggota TPP terkait program pembinaan narapidana, termasuk pemberian hak-hak mereka seperti Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penilaian dilakukan berdasarkan terpenuhinya syarat administratif dan substantif dari masing-masing narapidana.

Sidang berlangsung lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:

1. Menyetujui pengangkatan 19 narapidana sebagai petugas kebersihan di area blok Lapas sebagai bagian dari program pembinaan.

2. Menyetujui pengusulan 40 narapidana untuk program Pembebasan Bersyarat (PB) ke Ditjen Pemasyarakatan karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

3. Mengimbau agar narapidana yang telah diangkat dan diusulkan untuk PB menjaga perilaku positif selama menjalani proses pembinaan di Lapas.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas II-A Pematang Siantar, Ucok Sinabang, menyambut baik pelaksanaan sidang TPP ini. Ia menghimbau para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi peraturan selama di Lapas.

(S. Hadi Purba)


Keluhan Seorang Ibu pada Kepolisian karena Sudah Tahunan Laporannya Tidak Berjalan

Keluhan Seorang Ibu pada Kepolisian karena Sudah Tahunan Laporannya Tidak Berjalan

JAKARTA BARAT, penaxpose.com  | Seorang ibu yang bernama Firdianti Rosiana (52) mengeluh dan meminta keadilan pada Pemerintah Negara Republik Indonesia karena merasa laporannya selama ini tidak pernah digubris olah pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.

Firdianti menuturkan, ditahun 2020 rumah kami sering di datangi oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dengan mengancam dan mengintimidasi saya dan keluarga saya.

"Pada Senin 28 Desembar 2020 sudah saya laporkan dengan no TBL/1269/XII/2020/PMJ/Restro Jak-bar tertanggal 28/12/2020 namun sampe sekarang belum ada tanggapan dari pihak Polres," Rabu, (11/9/2024) di Taman Palem Lestari Blok A3/3F, Rt 016, Rw 008 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Tapi, katanya, setelah laporan Polisi datang dan mengamankan para pelaku intimidasi dan penganiaya. Namun besoknya saya dapat kabar pelaku dilepas (dibebaskan).

"Setelah laporan saat itu besoknya pelaku dilepaskan. Dan sampe sekarang tidak ada kabar dari pihak kepolisian," ujarnya.

Masihnya, kemudian beberapa hari setelah laporan penganiayaan, mereka datang lagi dengan merangsak masuk langsung mengambil barang barang berharga yang berada di dalam rumah serta pengrusakan.

"Karena merasa diri saya terancam, saya juga laporan peristiwa ke Polda Metro Jaya dengan No : TBL/1014/II/Y.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 21- Febuari 2021," tambahnya.

Untuk itu, sekarang sudah habis kesabaran dan saya merasa terzholimi dan saya berharap pada Kapolri, Kapolda agar kasus segera merespon keluhannya.

"Tolong Pak Kapolri dan Kapolda segera panggil aparat yang menangani kasus ini," tutupnya sambil terbata - bata.

ACN/Cun,Rbt/Rilis Pray

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Bukanlah Lembaga yang Anti Kritik, Ini Kaya Kalapas Batara Hutasoit

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Bukanlah Lembaga yang Anti Kritik, Ini Kaya Kalapas Batara Hutasoit

RANTAUPRAPAT - LABUHAN BATU - SUMUT, penaxpose.com  | Baru saja digelar Sertijab di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut sudah diterpa berita miring yang terbit di media online beberapa hari terakhir ini.

Batara Hutasoit yang baru saja memimpin Lapas Kelas IIA Rantauprapat dalam menyikapi pemberitaan yang dirasa pihak Lapas sangat tidak berimbang malah tekesan menyudutkan serta menyerang "Kehormatan" Pegawai Lapas Klas IIA Rantauprapat maupun Wbp Lapas itu sendiri ,baik secara person maupun secara kolektif sebagai koreksi dan masukan bagi Lapas.

Kalapas Klas IIA Rantauprapat 'Batara Hutasoit' saat dibincangi (07/09/24) terkait pemberitaan yang terkesan menjustice Pihak Lapas Klas IIA Rantauprapat mengatakan,

"Lapas klas IIA Rantauprapat ini bukanlah lembaga yang "Anti Kritik" kami sangat menghargai semua pihak-pihak yang mau memberikan masukan,Kritik dan Saran ke kami (lapas klas IIA Rantauprapat) yang berujung kepada kemajuan dan peningkatan pelayanan kami terhadap pembinaan para Wbp dilapas ini".

"Dalam menjalin kemitraan terhadap berbagai elemen masyarakat (Insan Pers,LSM dan Organisasi - organisasi yang lain-red)! bagi kami sangatlah penting,karena pada prinsipnya kami tetap butuh kontrol butuh kritik ,tetapi kritik sehatlah baik sehat secara vertikal maupun secara Horizontal sehingga menghasilkan hubungan yang Universal " ujarnya.

Saat disinggung terkait beberapa media online yang dalam pemberitaannya tentang lapas klas IIA Rantauprapat dan terkesan menyudutkan lapas (baik pegawai maupun Wbp) Kalapas Batara Hutasoit menegaskan, akan menggunakan Hak Jawabnya sebagaimana yang diatur dala pasal 5 ayat (2) dari UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Kami pastikan, sebagai pihak yang menjadi objek dan subjek pemberitaan yang menurut kami sangat tidak berimbang dan sangat merugikan kami ,kami akan menggunakan hak jawab kami terhadap media yang dalam memberitakan Lapas Klas IIA Rantauprapat dengan tidak berimbang (tendensius-red)".

"Melalui Dewan Pers dan pihak yang berkewenangan terkait media (pemberitaan), kami akan meminta serta mengajukan secara resmi pembuktian (akurasi berita) kepada media yang memberitakan Lapas Klas IIA Rantauprapat dengan tidak pada kondisi yang sebenarnya (Berita Bohong-red) sebagaimana yang diatur dalam UU ITE. Karena pemberitaan tentang lapas yang tidak berimbang sudah secara langsung menyentuh serta menyerang kehormatan Institusi Negara yakni Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Khususnya Lapas Klas IIA Rantauprapat" pungkas Batara Hutasoit mengakhiri perbincangan.

(S.Hadi, Purba)

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa yang Diduga Dilakukan oleh MM Orang Tua MSAT

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa yang Diduga Dilakukan oleh MM Orang Tua MSAT

Surabaya, penaxpose.com  | Kabar munculnya nama Mudrikah wanita asal Palembang yang kini berdomisili di Madiun, kini mulai ramai dalam perbincangan, hal tersebut ditengarai pasca terdengarnya kabar bahwasanya 29 korban hendak melaporkan ulang MSAT dengan ditemani oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) di Polda Jatim.

Tak mau ketinggalan, Mudrikah juga turut membeberkan bahwasanya kelakuan MSAT itu adalah cerminan dari kelakuan MM yang merupakan orang tua dari MSAT.

Dalam penyampaiannya, Mudrikah bercerita bahwasanya, ia juga sebagai korban dari MM, namun selama ini dirinya tidak berani membongkar permasalahan ini di depan publik.

Namun kini ia mulai memberitahukan kebenaran tersebut, bahkan ia menceritakan secara langsung saat di ruda paksa oleh MM, salah satu kyai di Ploso Jombang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Yunus, selaku Ketua DPD Aliansi Madura Indonesia (AMI) Jawa Timur, yang mana sudah menerima semua bukti dari Mudrikah, dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk membuat laporan di Polda Jatim.

"Semua bukti dan data sudah kami terima, jadi dalam kasus ini tidak hanya MSAT yang menjadi predator, namun MM diduga juga memiliki watak yang sama, yakni mencabuli para santriwati yang menimba ilmu disana," tandas Yunus (7/9) saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Mudrikah saat dihubungi melalui telepon selulernya ia membenarkan bahwasanya sudah memberikan laporan terhadap Aliansi Madura Indonesia agar memberikan keadilan terhadap dirinya.

"Sudah mas, saya tidak mau panjang lebar, kita tinggal menunggu gerakan dari Aliansi Madura Indonesia saja, untuk laporan di Polda Jatim, nanti saya kabari kembali," tandasnya singkat melalui telepon selulernya.

Sumber: Aliansi Madura Indonesia (AMI)

AMI Siap Kawal 29 Korban Pencabulan yang Dilakukan oleh MSAT di Polda Jatim

AMI Siap Kawal 29 Korban Pencabulan yang Dilakukan oleh MSAT di Polda Jatim

Surabaya, penaxpose.com  | Sungguh ironis nasib para santriwati yang telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri yakni MSAT. Ternyata kini terkuak fakta jumlah yang belum melaporkan mencapai 29 Korban.

Mereka yang selama ini berniat mencari ilmu agama di Ponpes Ploso Jombang, malah dijadikan budak hawa nafsu oleh kiyainya sendiri yakni MSAT.

Tidak hanya disitu saja, mereka yang tidak melayani nafsu dari MSAT diancam bakal dikeluarkan dari Ponpes Ploso Jombang.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh SR salah satu korban yang mengalami pemerkosaan oleh MSAT, ia menceritakan semua kronologi atas apa yang menimpa dirinya beserta beberapa teman-temannya.

Bahkan kini semuanya terungkap, usai hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap MSAT, satu persatu korban mulai berani membongkar kebiadaban MSAT.

Ternyata selama ini, masih ada 29 korban lainnya yang telah direnggut kesuciannya oleh MSAT, dan mereka memilih Aliansi Madura Indonesia (AMI) untuk mendampingi membuat laporan kembali di Polda Jatim agar pelaku dihukum mati.

"Jadi betul, ada 29 korban yang telah membuat aduan kepada kami, rencana Minggu depan kita akan membuat laporan secara resmi di Polda Jatim, karena para korban tidak puas atas putusan yang diterima oleh MSAT, dan mereka meminta agar pelaku tersebut dihukum mati," jawab Yunus selaku Ketua DPD Aliansi Madura Indonesia (AMI) Jawa Timur (6/9) saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Yunus juga sangat menyayangkan kenapa sampai banyak korban, yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan dari MSAT, apakah selama ini sang kyai besar yakni ayah dari MSAT ini juga mengetahui kelakuan anaknya namun pura pura diam.

"Tunggu ya, karena menurut informasi yang bisa dipercaya, ada muncul nama Mudrika, kita masih mengumpulkan data dan informasi tersebut, adakah keterlibatan dengan sang ayah MSAT, kita tunggu tanggal mainnya," pungkas Yunus sembari menutup telepon selulernya.

Sementara itu ditempat terpisah Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, menyampaikan bahwa sudah menyebarkan seleberan informasi dan platform diseluruh media sosial, bahwa Aliansi Madura Indonesia (AMI) bakal menggelar aksi demo secara besar-besaran pada hari Senin - Sabtu, 9 - 14 September besok di Rutan klas I A Surabaya (Medaeng) dan Kanwil Kemenkumham Jatim dengan tuntutan Copot dan pecat Kakanwil Kemenkumham Jatim, copot dan Pecat Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim, copot dan Pecat Karutan, KPR dan seluruh jajaran yang terlibat menerima upeti sebesar 400 juta tiap bulannya dari MSAT.

Sumber: Aliansi Madura Indonesia (AMI)

Penutupan Program Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Berjalan dengan Hikmat

Penutupan Program Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Berjalan dengan Hikmat

Simalungun, penaxpose.com  | Penutupan program Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar tahun 2024 yang di ikuti sebanyak 140 WBP yang menjadi peserta program rehabilitasi sosial.

Kegiatan hari ini dihadiri langsung oleh ketua yayasan medan plus, Bapak Eban Totonta Kaban S.E, ICAP I dan turut hadir juga seluruh pejabat struktural Lapas narkotika Pematangsiantar dan juga dihadiri oleh 4 orang konselor eksternal dan 3 orang konselor internal.

Program Rehabilitasi diimplementasikan sebagai upaya untuk mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika dilapas, pelaksanaan program ini diharapkan dapat membantu produktivitas peserta program rehabilitasi sosial, memberikan wawasan pengetahuan kepada peserta program rehabilitasi sosial untuk menjauhi narkoba, serta mempersiapkan peserta program rehabilitasi sosial untuk siap kembali ke masyarakat setelah bebas khususnya dengan program pelatihan kemandirian. 

Dukungan berbagai pihak termasuk keluarga dan edukasi yang tepat kepada penyalahguna narkotika dapat memaksimalkan tercapainya tujuan Rehabilitasi tersebut, dan stigma yang terbangun tentang penyalahguna narkotika di masyarakat dapat diminimalisir sehingga mantan penyalahguna narkotika dapat produktif setelah kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat. 

Pada kegiatan penutupan hari ini, diharapkan agar peserta program rehabilitasi sosial berubah menjadi pribadi yang lebih baik setelah program rehabilitasi sosial ini selesai dan ketika bebas dari Lapas ini dapat tetap pulih, produktif,dan berfungsi sosial.

Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama konselor dengan seluruh tim POKJA lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar dalam mensukseskan kegiatan hari ini.

(S.Hadi Purba)

Beberapa Korban Pencabulan atau Pemerkosaan MSAT Minta Kawal AMI, Agar MSAT Dihukum Mat

Beberapa Korban Pencabulan atau Pemerkosaan MSAT Minta Kawal AMI, Agar MSAT Dihukum Mat

Surabaya, penaxpose.com  |  Sungguh ironis apa yang selama ini dilakukan oleh Narapidana Inisial MSAT terhadap santrinya yang ingin mengenyam ilmu agama di Ponpes Ploso Jombang.

MSAT telah menyetubuhi santrinya yang masih berusia belia, bahkan pasca dirinya divonis oleh hakim dengan putusan 7 tahun penjara, hal tersebut malah membuat beberapa santri yang telah direnggut kesuciannya murka.

Ternyata tidak hanya satu dua korban MSAT, melainkan beberapa korban. Bahkan sebagian korban dari kebrutalan MSAT mengadukan nasibnya ke Aliansi Madura Indonesia (AMI) untuk menuntut putra kiai Jombang tersebut dihukum mati.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Yunus, selaku Ketua DPD Aliansi Madura Indonesia (AMI) Jawa Timur, yang sangat terkejut melihat fakta bahwa ternyata selama ini ada perkara yang sengaja ditutupi oleh pihak kepolisian.

"Banyak korban disini, kenapa yang masuk dalam laporan polisi hanya satu, kita akan membuat laporan ulang kepada Polda Jatim dengan menghadirkan seluruh korban pencabulan MSAT ini," tandas Yunus (4/10) saat ditemui di kantornya.

Ia menambahkan bahwasanya hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh hakim tidak sesuai, melihat banyaknya korban yang telah direnggut oleh Oknum Narapidana Tersebut.

"Kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan tidak ada toleransi terhadap MSAT, orang tersebut harus dihukum mati, kita sudah ada bukti-bukti rekaman hasil wawancara dan video pengakuan dari para korban diantaranya Saat salah satu korban di cabuli atau diperkosa di mobilnya," imbuhnya.

Ditempat terpisah Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar juga menyampaikan bahwa Aliansi Madura Indonesia akan menggelar aksi demo secara besar-besaran di Rutan Klas I A Surabaya (Medaeng) dan Kanwil Kemenkumham Jatim, dengan tuntutan Copot dan Pecat Ka kanwil Kemenkumham Jatim, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim, Karutan, KPR dan jajaran yang terlibat, Rutan kelas I Surabaya (Medaeng) karena diduga telah menerima sejumlah uang ratusan juta rupiah untuk memberikan kebebasan kepada MSAT bisa pulang ke rumahnya.

Sumber: Aliansi Madura Indonesia (AMI)

Haru Biru Warnai Acara Pisah Sambut Kepala Lapas Pematang Siantar

Haru Biru Warnai Acara Pisah Sambut Kepala Lapas Pematang Siantar

Pematang Siantar, penaxpose.com  | Bertempat di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, suasana haru hiasi kegiatan pisah sambut Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Ka.UPT Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, stakeholder/mitra kerja serta tamu undangan lainnya.

Acara dimulai dengan penayangan selayang pandang dan kesan pesan dari perwakilan pegawai. M. Pithra Jaya Saragih dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan dan kesan selama menjalankan tugas di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pimti Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan semua pihak yang telah bekerjasama selama bertugas di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. Begitu pula dengan seluruh ibu-ibu dharmawanita, kita hanya terpisah jarak tapi izinkan kami untuk selalu melekat di hati. Saya juga mohon iringan doa agar dapat melaksanakan tugas di UPT yang baru dengan baik. Meskipun kita berpisah raga, tapi tetap bersatu dalam jiwa" ucapnya. 

Selanjutnya, Bapak Sukarno Ali memberikan sambutannya sebagai Kepala Lapas yang baru. Beliau memperkenalkan diri beserta keluarga dan berbagi pengalaman selama bertugas di berbagai wilayah, “Saya memohon izin untuk melaksanakan tugas di Lapas ini dan sangat berharap dapat menerima bimbingan serta arahan dari Bapak Kepala Kantor Wilayah beserta Pimti Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kepada seluruh pegawai serta seluruh stakeholder saya mohon dukungannya agar dapat mempertahankan dan berkomitmen meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di Lapas Pematang Siantar. ” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Sahata Marleen Situngkir menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada M.Pithra Jaya Saragih atas dedikasinya selama memimpin Lapas Pematang Siantar. Beliau juga menyambut baik kehadiran Sukarno Ali yang diharapkan dapat meneruskan program-program positif yang telah berjalan dan membawa inovasi baru dalam mengelola Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. Beliau juga turut mengucapkan terimakasih kepada seluruh yang hadir termasuk Forkompimda. 

Di akhir acara, seluruh hadirin berfoto bersama sebagai simbol kebersamaan yang telah terjalin. Haru biru mewarnai keseluruhan acara, mencerminkan eratnya hubungan kekeluargaan di Lapas Pematang Siantar.

(S.Hadi.P/S.Sianturi)

Terkuak Narapidana MSAT Anak Kyai Jombang Diduga Tiap Bulan Bayar 400 Juta, ke Karutan Medaeng Melalui KPR Medaeng Agar Bisa Pulang

Terkuak Narapidana MSAT Anak Kyai Jombang Diduga Tiap Bulan Bayar 400 Juta, ke Karutan Medaeng Melalui KPR Medaeng Agar Bisa Pulang

Surabaya, penaxpose.com  | Fakta mengejutkan kembali terjadi, pasca ramainya pemberitaan soal warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Surabaya yang bisa bebas keluar masuk dari dalam tahanan adalah anak kyai Jombang yang melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri.

Atas kesalahannya tersebut, MSAT divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun, namun bukannya menyesal atas perbuatannya, ia malah terkesan jadi sok penguasa walaupun berada di dalam Rutan kelas I A Surabaya (Medaeng).

MSAT malah membangun kamar pribadi di dalam Rutan, serta dengan seenaknya pulang ke rumahnya dengan mengeluarkan biaya sebesar 400 juta dalam tiap bulannya.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari oknum petugas dan mantan napi yang pernah satu kamar dengan MSAT, ia bercerita kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI) bahwasanya uang tersebut diterima oleh KPR dan nantinya dibagikan kepada Karutan, serta staf lain.

"Itu adalah kesalahan fatal, yang mana semestinya Karutan menggunakan jabatannya untuk tidak pandang bulu terhadap seluruh warga binaan, namun semua itu terpatahkan dengan uang 400 juta," urai Baihaki Akbar (3/10) usai mengantar surat pemberitahuan aksi.

Baihaki menambahkan bahwasanya Karutan Kelas I A Surabaya telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya hanya demi segepok uang, untuk memperkaya diri.

Bahkan Aliansi Madura Indonesia nantinya bakal mengawal seluruh korban yang telah dicabuli oleh MSAT selama masih menjadi santrinya di Ponpes Ploso Jombang, untuk membuat laporan di Polda Jatim.

Atas dasar itulah Aliansi Madura Indonesia akan menggelar aksi secara besar-besaran di Rutan kelas I Surabaya (Medaeng ) pada 9 September mendatang dengan tuntutan pecat Karutan, KPR dan seluruh staf yang terlibat dalam penerimaan uang dari MSAT.

Sumber: Aliansi Madura Indonesia (AMI)

Aliansi Madura Indonesia (AMI) Tuntut Penegakan Hukum Tegas di Rutan Kelas I Surabaya

Aliansi Madura Indonesia (AMI) Tuntut Penegakan Hukum Tegas di Rutan Kelas I Surabaya

Surabaya, penaxpose.com  | Ketidakadilan dalam penegakan aturan dan hukum terhadap warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya (Medaeng) kembali mencuat. Hal ini terbukti dengan adanya seorang napi yang tengah menjalani masa tahanan selama 7 tahun atas kasus pencabulan, yang diduga bisa keluar-masuk Rutan secara bebas.

Napi berinisial "MSAT" tersebut diduga dapat pulang ke rumahnya meski masih berada dalam masa tahanan di Rutan Kelas I Surabaya. Kejadian ini diduga tidak terlepas dari peran Karutan, KPR, dan oknum sipir yang diduga menerima sejumlah uang untuk memberikan kebebasan kepada napi tersebut.

Informasi ini dikuatkan oleh pengakuan dari oknum petugas dan mantan rekan satu sel "MSAT", yang menyebutkan bahwa napi tersebut bisa pulang setiap minggu dengan membayar sejumlah uang yang fantastis kepada pejabat dan petugas Rutan Kelas I Surabaya.

Atas kejadian ini, Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengecam kinerja Karutan, KPR, dan jajaran Rutan Kelas I Surabaya yang dianggap tidak profesional dan memberikan kesan bahwa kebebasan bisa dibeli. 

AMI berencana menggelar aksi besar-besaran di Rutan Kelas I Surabaya dengan tuntutan untuk mencopot dan memecat Karutan, KPR, dan seluruh jajaran yang terlibat dalam kasus ini. 

"Tuntutan kami adalah agar Karutan, KPR, dan seluruh jajaran dipecat, karena secara logika, tidak mungkin seorang napi bisa keluar dari balik tembok besar tersebut tanpa izin dari Karutan," tegas Baihaki dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam aksinya, AMI akan menggandeng berbagai elemen masyarakat yang merasa teraniaya oleh aturan tidak manusiawi di Rutan tersebut. AMI juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada seluruh korban pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh "MSAT" untuk melaporkan kembali kasus ini kepada aparat penegak hukum demi mendapatkan keadilan.

"Kami akan kembali menorehkan sejarah, AMI tidak akan pernah takut menyuarakan kebenaran. Sampai bertemu di lapangan," pungkasnya singkat.

Sumber: Aliansi Madura Indonesia (AMI)

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas llA Pematangsiantar Gelar Razia Insidentil

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas llA Pematangsiantar Gelar Razia Insidentil

Pematang Raya, penaxpose.com  | Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar melaksanakan razia insidentil secara rutin sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Dirjenpas dan amanat Bapak Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.

Pelaksanaan razia diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), Kasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), staf KPLP, Komandan Jaga, serta petugas jaga yang bertugas. Razia kali ini dilakukan di Blok Pattimura, khususnya di Kamar 02 dan Kamar 03.


Dalam arahannya, Ka.KPLP menekankan pentingnya pelaksanaan razia secara humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), guna menjaga situasi hunian yang kondusif dan tertib. 

Kegiatan razia ini bertujuan untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam kamar hunian serta menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif. Sebagai bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, beberapa barang yang dianggap berpotensi memicu gangguan ditemukan dan dimusnahkan melalui pembakaran.

Laporan S,Hadi Purba/S.Sianturi

Wow! Miliki Beking Kuat, Bintang Cafe Tak Tersentuh Hukum

Wow! Miliki Beking Kuat, Bintang Cafe Tak Tersentuh Hukum

Pematang Siantar, penaxpose.com | Siantar Darurat Narkoba! Begitulah yang sering terdengar di kalangan penggiat Anti Narkoba di Kota Pematang Siantar. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, diduga setidaknya 5000 pil ekstasi beredar di Studio 21, Anda Karaoke dan Bintang Cafe perbulannya. Hal ini tentu selalu dibantah oleh Aparat Penegak Hukum, khususnya Satres Narkoba Polres Pematang Siantar. Bagaimana tidak, selama ini mereka terkesan tutup mata dan tidak pernah melakukan razia secara rutin di 3 tempat ini. Padahal sudah banyak masuk informasi dari masyarakat dan media yang mengeluhkan tentang bebasnya pil ekstasi ini beredar di tempat-tempat hiburan malam seperti Bintang Cafe, Anda Karaoke dan Studio 21.

"Orang kalau mau ngopi ya gak di Studio 21, Anda Karaoke atau Bintang Cafe bang, mereka datang kesitu mau menikmati inek, ditemani pelacur sembari meneguk minuman keras," ucap Umar Harahap kepada awak media, Jumat (23/08/2024).

"Bintang Cafe sama Studio 21 lah yang sekarang lagi laris-larisnya, mereka kayaknya dibekingi aparat jadi aman-aman aja selama ini," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Umar menyebutkan, hebatnya Bintang Cafe bisa dibuktikan dari kasus perampasan HP wartawan jumat yang lalu oleh waitresnya, dimana tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Aku dengar laporan wartawannya ditolak, berarti kan Bintang Cafe atau bekingnya udah lobi-lobi ke Polres bang, makanya si wartawan tidak ditanggapi," ungkap Umar.

"Kalau memang tidak ingin generasi muda rusak, ya razialah setiap hari Bintang Cafe sama Studio 21 itu, pengunjungnya di test urine semua dan lakukan 2 hari sekali," tandas Umar.

"Pasti polisi banyak kali alasannya, apalagi BNN yang selama ini kita lihat gak ada gunanya, tah apa kerjanya, razia dan tangkapi itu semua pengedar ekstasi di Bintang Cafe dan Studio 21," tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Jhonny Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, terkesan bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan wartawan. (tim)

Laporan S.Hadi Purba Tambak

Ini Kata Aktivis 98 Menyoal Dugaan Kriminalisasi Direktur PASTI Indonesia

Ini Kata Aktivis 98 Menyoal Dugaan Kriminalisasi Direktur PASTI Indonesia

Papua Barat, penaxpose.com  | Aktivis Anti Korupsi yang juga Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu merasa dirinya sedang dikriminalisasi oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat. Pasalnya, Polda Papua Barat telah melayangkan Surat Panggilan kepada dirinya untuk dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Papua Barat pada Senin, 12 Agustus 2024. Dihubungi redaksi melalui WA Call pada Jum'at (16/8/2024), Lex Wu menanggapi panggilan tersebut dengan santai, "Biasa aja, ini sudah konsekuensi karena kita ungkap fakta yang terjadi dan itu hasil investigasi", kata Lex Wu.

Lebih lanjut Lex Wu menjelaskan mengenai kasus yang menimpa dirinya yang dianggapnya tidak wajar. "Proses kasusnya cepat hanya 2 hari dari laporan, langsung naik ke penyidikan tanpa penyelidikan", ujar Lex Wu. "Kasus ini seperti dipaksakan untuk mengkriminalisasi saya agar saya bisa dibungkam", tambah Lex Wu. "Namun demikian saya tidak takut dan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku", tegas Lex Wu.

Seperti diketahui Lex Wu awal pekan ini seharusnya memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Lex Wu dilaporkan seorang oknum jaksa di Pengadilan Negeri Manokwari, atas dugaan Pencemaran Nama Baik berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016. Kasus ini berawal dari video yang sempat viral di sosial media pada tahun 2023, dinama dalam video tersebut ada seorang oknum jaksa melakukan kekerasan berupa pelemparan botol minuman kepada korban pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari. Belakang diketahui bahwa oknum jaksa tersebut bernama Arnoda Awom selaku pelapor dalam kasus Lex Wu ini.

Karena pertimbangan keamanan dan keselamatan, Lex Wu tidak dapat memenuhi panggilan Ditreskrimsus. "Belum lama ini ada kasus penembakan oleh OTK terhadap aktivis HAM dan pengacara senior, itu jadi pertimbangan saya", ucap Lex Wu. Dia juga menjelaskan bahwa dirinya baru menerima surat panggilan tersebut pada tanggal 11 Agustus 2024 sore. "Saya terima surat panggilan sore, gak mungkin langsung terbang ke Papua sementara posisi saya di Tangerang, Banten", tambah Lex Wu.

Lex Wu memastikan bahwa dirinya akan memberikan jawaban tertulis secara lengkap dan terperinci mengenai laporan pelanggaran UU ITE tersebut kepada Kapolri dan Kabareskrim yang selanjutnya akan diteruskan kepada Kapolda dan Ditreskrimsus Papua Barat.


Ditempat terpisah, aktivis 98 Suma Miharja menyesalkan dugaan kriminalisasi aktivis anti korupsi yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.

"Saya kaget saat terima kabar Lex Wu di polisikan Arnoda Awom atas tindakannya lakukan pelemparan botol minuman kepada korban pemerasan," katanya kepada tim redaksi.

Menurut Suma, seharusnya laporan tersebut gugur karena pelapor terbukti melakukan seperti apa yang disampaikan Lex Wu.

"Apa yang disampaikan Lex Wu adalah fakta, unsur pencemaran nama baiknya dimana?, " terangnya.

Masih Suma, ia menyesalkan perilaku oknum jaksa seperti itu justru mencoreng nama baik institusi penegak hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 14 tahun 2012 tentang kode etik perilaku jaksa.

"Saya sangat menyesalkan perilaku jaksa seperti itu yang justru telah mencoreng institusi lembaga penegak hukum yang melanggar kode etik perilaku jaksa," tandasnya.

Suma menduga apa yang dilakukan pelapor merupakan upaya kriminalisasi aktivis anti korupsi di tanah Papua.

"Saya mencium aroma kriminalisasi terhadap Lex Wu, dua hari laporan langsung penyidikan dan bukan penyelidikan, ini sangat luar biasa sekali," pungkas Suma.

(Red)