Sidang Kasus Lidos Girsang: Kesaksian Polisi Ungkap Aksi Brutal di Simalungun

Sidang Kasus Lidos Girsang: Kesaksian Polisi Ungkap Aksi Brutal di Simalungun

Simalungun, penaXpose.comPengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dan perusakan yang melibatkan terdakwa Lidos Girsang pada Selasa (4/3/2025). Dalam persidangan kali ini, kesaksian dari anggota kepolisian semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan Lidos bukan sekadar penganiayaan, melainkan upaya pembunuhan terhadap Jahiras Hasudungan Malau.

Kesaksian Polisi: Upaya Tabrakan dan Serangan Parang

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan anggota Jatanras Polres Simalungun, Lassang Sinaga, sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa kejadian yang berlangsung pada 28 Oktober 2024 di Dusun Hoppoan, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, berlangsung sangat brutal.

Menurut Lassang, polisi menerima laporan adanya kelompok warga yang menghalangi jalan dan segera mendatangi lokasi. Saat itu, mereka mendapati sekitar 30 orang menghadang sebuah dump truck. Ketika petugas mencoba menenangkan situasi, Lidos Girsang justru bertindak agresif dengan menabrakkan mobil Grandmax hitam BK 8877 TP ke arah polisi.

"Dia tetap melajukan mobil meskipun sudah diteriaki untuk berhenti. Beberapa petugas hampir tertabrak," kata Lassang Sinaga dalam persidangan.

Tidak berhenti di situ, Lidos kemudian turun dari mobil dengan membawa sebilah parang dan menyerang petugas. Lassang sendiri mengaku terkena sabetan parang di tiga jari tangan kanannya, sementara beberapa warga lainnya mengalami luka akibat serangan membabi buta terdakwa.

Melihat situasi semakin berbahaya, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan dan mengamankan diri. Namun, setelah polisi meninggalkan lokasi, Lidos dan kelompoknya justru merusak dump truck yang mereka hadang serta mobil Fortuner milik Tapian Malau yang berada di belakangnya.

Perbedaan Kesaksian dan Upaya Pembelaan

Dalam sidang, tim kuasa hukum Lidos berusaha meragukan kesaksian polisi dengan menyoroti perbedaan keterangan antara saksi kepolisian dan saksi korban sebelumnya.

"Jahiras Malau mengatakan bahwa ia turun dari mobil dalam keadaan mesin hidup, tetapi saksi dari kepolisian menyebutkan bahwa mobil dalam kondisi berhenti tanpa orang di dalamnya," ujar Abdi MT Purba, pengacara Lidos.

Namun, argumen tersebut ditepis oleh Lassang Sinaga yang menegaskan bahwa dalam situasi kacau seperti itu, fokus utama polisi adalah mengamankan kondisi, bukan memastikan detail kecil seperti keadaan mesin mobil.

"Yang pasti, jika tidak ada orang di dalam mobil, lampu truk tidak mungkin menyala dan menerangi lokasi kejadian," tambahnya, mengisyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan terdakwa.

Pengakuan di Persidangan: Posisi Lidos Semakin Terpojok

Fakta baru yang semakin memberatkan terdakwa muncul ketika Lidos Girsang sendiri mengakui keterlibatannya dalam aksi perusakan dump truck dan mobil Fortuner.

Hakim Ketua langsung menanggapi pengakuan ini dengan tegas.

"Wah, ini pengakuan langsung dari terdakwa! Jelas melanggar Pasal 170 KUHP," ujar hakim, menegaskan bahwa posisi Lidos semakin sulit untuk menghindari hukuman.

Sidang Berlanjut, Hukuman Berat di Depan Mata?

Dengan semakin banyaknya bukti yang mengarah pada tindakan kriminal serius, banyak pihak meyakini bahwa hukuman berat menanti Lidos Girsang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Masyarakat yang mengikuti kasus ini berharap agar hakim menjatuhkan hukuman setimpal mengingat Lidos sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pembakaran alat berat di lokasi yang sama.

Kini, semua perhatian tertuju pada keputusan majelis hakim. Apakah Lidos Girsang akan mendapatkan hukuman maksimal atas tindakannya? Jawabannya akan segera terungkap dalam sidang berikutnya.

(S. Hadi Purba) 

Sejarah Peradilan Indonesia, Penggugat Tiba-tiba Jadi Tergugat 1 dan 2, Natalia Rusli: Emang Bisa?

Sejarah Peradilan Indonesia, Penggugat Tiba-tiba Jadi Tergugat 1 dan 2, Natalia Rusli: Emang Bisa?

JAKARTA, penaXpose.com - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus wanprestasi yang menyeret nama pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah Jumat (14/2/2025) siang.

Sidang hari itu, pihak penggugat memanggil saksi ahli corporate bernama Zulfi Diane Zaini untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim Firman Khadafi dan dua anggota hakim bernama Hendro Wicaksono serta Alfarobi.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat PT Mitra Setia Kirana dan Andi Mulya Halim, Sujarwo memojokan Tedy selaku tergugat 3.

Pemojokan itu ditunjukan oleh Sujarwo dengan dugaan ingin menguasai lahan milik Tedy di Bandar Lampung.

Kuasa Hukum Tedy, Natalia Rusli sempat bertem dengan pengacara tergugat 1 dan 2 di Kantor DPC Peradi Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Di mana Sujarwo yang merupakan Ketua Peradi Bandar Lampung menceritakan kepada Natalia didatangi oleh Hengki dan Titin untuk mengatur cara mengambil tanah 4.000 m2 milik kliennya.

Saksi ahli juga justru tidak memberikan keterangan secara substansi dan terkesan ada kejanggalan.

Di mana dalam keterangannya, saksi ahli menyatakan apabila seseorang meminjam uang ke bank dan uang tersebut dipakai untuk membeli bahan bangunan, tapi tidak dibayarkan maka boleh menagih ke bank. Natalia pun mempertanyakan pernyataan saksi ahli tersebut menggunakan teori mana.

Sebab, pernyataan itu justru membuat sejunlah orang yang mengerti hukum tertawa mendengarnya.

"Ketika saya tanya berulang lagi ke saksi ahli, apakah si penerima kuasa pekerjaan dan pemberi kuasa pekerjaan harus dituangkan diperjanjian, ibu itu jawab iya harus," terangnya.

"Dan apabila si penerima pekerjaan tidak membayarkan ke toko bangunan dan lain-lain, itu salah siapa? Salahnya penerima pekerjaan. Dan sebaliknya, apabila si penerima pekerjaan tidak selesaikan pekerjaannya karena si pemberi pekerjaan tidak membayar dana untuk pekerja, itu salah siapa? Dia jawab salah si pemberi pekerjaan. Jadi di sini sudah jelas yang beri pekerjaan adalah PT Kirana ke CV Hasta. Jadi yang bermasalah tergugat 1 dan 2 tidak ada sama sekali kaitannya dengan klien kami," tuturnya.

Atas dasar kecurigaan adanya kejanggalan dalam sidang tersebut, Natalia Rusli mengakui menyelidiki sepak terjang pengacara Sujarwo di Bandar Lampung.

Natalia menyatakan, Sujarwo bukan sosok pengacara profesional dan sosok panutan bagi organisasinya.

Natalia justru menduga Sujarwo adalah seorang mafia tanah khusus merampas tanah tanah yang terlantar dengan memanfaatkan adanya kasus hukum.

"Mereka memanfaatkan gugatan yang pernah di ajukan oleh CV Hasta ke Andi Mulya Halim dan Tedy Agustiansjah yang sudah di tolak oleh PN Tanjung Karang bulan Nopember 2022 lalu dan waktu itu belum terbongkar bahwa CV Hasta juga dimiliki oleh Andi Mulya Halim," ujarnya, Sabtu (15/2/2025).

Natalia menegaskan, jajaran Polda Metro Jaya yang menerima laporan telah menemukan indikasi awal yang jelas untuk membongkar otak dari kasus tersebut.

"Kami telah melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya dan saat ini semua pelaku sedang di panggil untuk dimintai keterangan dan hasil gelar awal di putuskan untuk menerima laporan tindak pidana atas korban Tedy Agustiansjah dengan status penyelidikan dan akan segera naik ke penyidikan," tegas Natalia Rusli.

Natalia pun sudah melayangkan aduan terkait dengan masalah kasus ini ke Komisi XIII DPR RI agar menjadi atensi. Bahkan, kata dia Komisi XIII sudah merencanakan akan turun langsung ke Bandar Lampung.

Tidak hanya itu, Natalia juga sudah bersurat ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan persidangan tersebut dan sudah turun ke lokasi memantau kasus tersebut.

"Karena ada nya indikasi mafia tanah dan penipuan seperti kita ketahui biasa nya mafia tanah ada backing dari oknum tertentu maka korban melalui saya selaku kuasa hukum, sudah mengadukan perkara ini ke Komisi XIII DPR," tegasnya.

Ia berharap, rekan-rekan sesama advokat di Indonesia untuk bekerja secara profesional dan tidak memperkaya diri dari memainkan perkara.

"Pesan saya kepada rekan-rekan di Lampung, untuk profesional karena tidak baik dan tidak layak mempermainkan perkara seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.

Namun, proyek ini tiba-tiba mangkrak dan lebih sakit lagi, kontraktor yang kini menggugat Tedy CV Hasta Karya Nusapala ternyata dimiliki oleh Andy sendiri.

Bukan sekadar proyek gagal, kini tanah milik Tedy yang bernilai Rp 48 miliar malah terancam disita, sementara dana Rp16 miliar dari proyek ini lenyap tanpa kejelasan.

“Ini bukan sekadar gugatan wanprestasi, ini skema yang dirancang untuk mengambil alih aset klien kami! Ini bukan bisnis yang gagal, ini perampokan berkedok hukum!” ujar Farlin Marta, kuasa hukum tergugat lainnya.

Farlin menerangkan, dirinya tidak tahu alasan penggugat tidak menghadirkan saksi dalam sidang hari ini.

"Enggak ada kejelasan kenapa tidak hadir, apakah sakit atau apa enggak ada omongan," jelasnya.

Sidang ditunda pada Jumat 14 Februari 2025 mendatang dan menjadi kesempatan terakhir bagi penggugat untuk hadirkan saksi.

Ia tidak mengetahui siapa saksi fakta dan saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang pekan depan sesuai janjinya.

"Saksi fakta yang mengetahui kasus ini, itu menurut dia. Kita lihat saja benar atau enggak," terangnya.

Sebagai informasi, Titin bersama dua orang lainnya sebelumnya telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025.

Dua orang lain itu bernama Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi ikut dilaporkan bersama Titin atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 16 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap priode 2018 hingga 2020 untuk membuat sebuah restoran bebek di tepi sawah daerah Bandar Lampung.

Restoran itu berdiri di atas tanah milik korban dan ketiga orang tersebut sebagai developer atau pihak pengembang.

"Mereka membuat surat perjanjian dengan Hadi Wahyudi (kontraktor), Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 022-SPK/HKN-19/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 032-1-MEP-SPK/HKN-01/IX/2019 tanggal 10 September 2019," katanya.

Dalam kontrak kerja itu, para terlapor kata Farlin tidak pernah mencantumkan nama maupun tanda tangan korban.

Bahkan, terlapor juga tidak pernah menguraikan atau menjelaskan pembangunan restoran dan club, cafe, office and lounge, private residence di atas tanah milik siapa.

Para terlapor tidak mencantumkan bukti sertifikat hak milik siapa dan diatas tanah seluas berapa, hingga akhirnya baru diketahui bahwa proyek pembangunan tersebut mangkrak.

"Sampai saat ini korban tidak pernah menerima pembayaran maupun cicilan dari pihak terlapor (Titin dan Andy Mulya Halim) atas penggunaan uang sebesar Rp 16 miliar. Kami baru tahu bahwa Hadi Wahyudi (sebagai kontraktor) hanya sebagai figure dan faktanya 50 persen kepemilikan CV Hasta Karya Nusapala adalah milik terlapor (Andy Mulya Halim)," terangnya. 

Ia berharap kasus ini bisa segera dituntaskan demi memberikan rasa keadilan kepada kliennya yang merugi hingha belasan miliar rupiah.

Tidak hanya itu, Titin juga dilaporkan atas oleh Tedy Agustiansjah ke Polres Metro Jakarta Utara pada awal Januari 2025 lalu.

Laporan polisi itu dibuat karena Titin diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Tedy sebesar Rp 3,5 miliar.

Kuasa Hukum Tedy, Farlin Marta mengatakan, tahun 2018 lalu Titin meminjam uang kepada keliennya dengan alasan ingin merenovasi rumah yang ada di Jalan Griya

Ratna Blok J2, RT11/RW20, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian, kata Farlin, Titin berjanji ketika selesai pembangunan rumah tersebut akan dijual dan melunasi hutang serta memberikan keuntungan dari penjualan rumah tersebut.

"Sepengetahuan pak Tedy itu, rumahnya atas nama Titin. Kasusnya itu 2018 ya kalau enggak salah," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025). (A Byson/Emy) 

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing dan Koja, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing dan Koja, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jakarta, penaXpose.comWilayah Cilincing dan Koja menjadi sorotan akibat tingginya peredaran rokok ilegal. Fenomena ini diduga terjadi karena tingginya tarif cukai yang ditetapkan pemerintah, sementara daya beli masyarakat masih rendah.

Rokok ilegal adalah produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum, seperti tidak memiliki pita cukai resmi. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku peredaran atau penjualan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar hingga maksimal 20 kali lipat.

Namun, peredaran rokok ilegal ini tampaknya berlangsung tanpa pengawasan di sejumlah titik di wilayah Cilincing dan Koja. Beberapa lokasi rawan yang teridentifikasi antara lain Jalan Rorotan-Marunda 27-3, RT 009/RW 05, Rorotan, dan Jalan Cilincing Bakti, RT 014/RW 05, Cilincing. Di wilayah Koja, aktivitas serupa ditemukan di Jalan Cipeucang 1 No.42, RT 001/RW 13, serta depan Rusunawa Sindang, Jalan Sindang, RT 003/RW 09.

Ironisnya, di wilayah Cilincing, aktivitas ini ditemukan hanya berjarak sekitar 200 meter dari Polsek Cilincing. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Masyarakat menilai pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan aparat terhadap pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak tegas.

Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan peredaran rokok ilegal, demi menegakkan aturan, menjaga keadilan, dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

(Emy) 

Andi Andika SH, Kuasa Hukum Uci Sanusih Ajukan Keberatan terhadap Penetapan Dewan Kota Jakarta Barat

Andi Andika SH, Kuasa Hukum Uci Sanusih Ajukan Keberatan terhadap Penetapan Dewan Kota Jakarta Barat

JAKARTA, penaXpose.comTim pengacara LBH Pijar, yang mewakili Uci Sanusih, calon Dewan Kota (Dekot) Kelurahan Semanan, akan mengajukan surat keberatan terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024. Langkah ini dilakukan karena dugaan ketidaktransparanan dalam proses pemilihan anggota Dekot Jakarta Barat masa bakti 2024-2029.

Menurut Andi Andika, SH, salah satu kuasa hukum, keberatan diajukan ke Wali Kota, Gubernur, dan DPRD. Ia menyoroti penundaan pelantikan dari Oktober ke Desember tanpa surat edaran yang jelas serta hasil penilaian panitia seleksi yang dinilai tertutup. Selasa (31/12/2024). 

Jika keberatan ini tidak direspons, LBH Pijar akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  []

LSM Halilintar RI Desak Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

LSM Halilintar RI Desak Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Simalungun, penaXpose.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halilintar RI mendesak Polres Simalungun segera memproses kasus pemukulan terhadap Ashido Malau, warga Desa Partibi Tembe, Merek, Kabupaten Karo, yang terjadi pada 27 November 2024. Insiden tersebut berlangsung di lokasi PT Sipisopiso, Kabupaten Simalungun, saat sekelompok orang yang mengaku dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah mendirikan plang bertuliskan, "Tanah Ini Milik Hartanto Bunahar".

Ashido Malau, yang bertugas menjaga lokasi PT Sipisopiso, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun dengan Nomor Laporan: 345/XI/2024/SPKT. Laporan tersebut diterima oleh R. Pandapotan, S.H., pada malam hari kejadian.

Dalam keterangannya pada Kamis (5/12/2024), Ashido Malau menjelaskan kronologi insiden kepada awak media. Pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ia menerima telepon dari Pindo Manik, karyawan Taman Tabe Resort, yang menginformasikan bahwa empat unit mobil datang ke lokasi PT Sipisopiso. Para pengunjung tersebut membawa delapan lembar baliho yang bertuliskan klaim kepemilikan atas tanah tersebut.


Ketika Malau merekam aktivitas mereka menggunakan ponselnya, salah satu dari mereka bertanya alasan perekaman tersebut. Malau menjawab bahwa video itu akan dilaporkan kepada atasannya. Selanjutnya, saksi mata, Josua Cristoffel Hutauruk, menanyakan identitas para oknum tersebut. Namun, mereka mengaku bahwa identitasnya belum dicetak. Ketegangan meningkat ketika Malau tetap melanjutkan perekaman hingga salah satu oknum memukul pipi kirinya, menyebabkan rasa sakit.

Ketua Umum LSM Halilintar RI, SP Tambak, S.H., menyesalkan insiden tersebut. "Tindakan pemukulan ini sangat tidak bisa diterima, terutama mengingat Ashido Malau hanya menjalankan tugas menjaga lokasi PT Sipisopiso," ujar Tambak.

Ia menambahkan, jika oknum tersebut benar berasal dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah, seharusnya mereka melaporkan kegiatannya kepada Polres Simalungun dan pemerintah setempat dengan membawa surat tugas resmi. "Surat tugas itu harus jelas, bukan hanya alasan 'belum dicetak'," tegasnya.

LSM Halilintar RI meminta Polres Simalungun segera memanggil dan memeriksa para oknum yang terlibat, termasuk individu berinisial M dan SP, untuk memberikan kejelasan atas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. (S. Hadi P.)

Hermanto Sipayung Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Penyidik PPA Polres Simalungun Terkait Kasus Kejahatan Seksual Anak

Hermanto Sipayung Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Penyidik PPA Polres Simalungun Terkait Kasus Kejahatan Seksual Anak

Simalungun, penaXpose.comPenyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini disampaikan oleh Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, kuasa hukum keluarga korban. Selasa (3/12/2024).

Kasus ini melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial B, seorang siswi SMP di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dugaan kejahatan seksual yang dialami B telah dilaporkan pada Agustus 2024, namun hingga saat ini, pelaku berinisial LS belum ditangkap bahkan tidak pernah diperiksa oleh penyidik.

Kronologi Kasus

Hermanto menjelaskan, korban dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Simalungun pada 13 Agustus 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. LS diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pada 26 Agustus 2024, korban B dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi tidak dapat memberikan pernyataan karena masih trauma. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 3 September 2024, namun sejak itu penanganan kasus terhenti.

"Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mulai menunjukkan sikap tidak profesional. Tidak ada kabar perkembangan kasus hingga kami meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tetapi itu pun tidak diberikan," ujar Hermanto.

Penyidik sempat menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa gelar perkara internal akan dilakukan pada 1 Oktober 2024. Namun, setelah gelar perkara, tidak ada tindak lanjut dari penyidik hingga kini.


Upaya Hukum

Atas lambannya penanganan kasus ini, Hermanto melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada 20 November 2024. Laporan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kami sangat menyesalkan sikap penyidik yang lamban menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Sudah hampir empat bulan sejak laporan dibuat, pelaku masih bebas dan tidak kunjung ditangkap," tegas Hermanto.

Hermanto juga menyebut tindakan penyidik melanggar Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permintaan Tindakan Tegas

Hermanto meminta Kabid Propam Polda Sumut memeriksa oknum penyidik PPA Polres Simalungun terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, ia mendesak Kapolres Simalungun untuk segera menuntaskan kasus kejahatan seksual yang menimpa kliennya demi keadilan bagi korban.

(S. Hadi Purba)

Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan Saat Memancing

Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan Saat Memancing

Simalungun, penaXpose.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial LNS, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 17.20 WIB, saat tersangka sedang memancing ikan di depan rumahnya di Huta VIII Bendungan, Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim, tanggal 3 Desember 2024. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyampaikan keterangan tertulis yang diterima media melalui Humas Polres Simalungun pada Selasa malam.

Proses Penangkapan

Menurut AKP Herison Manulang, penangkapan terhadap LNS dilakukan oleh Kanit IV bersama Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan didampingi Aipda Aminuddin Sinaga (Polisi Bhabinkamtibmas Nagori Naga Jaya), Nasib Sinurat (Kepala Desa Naga Jaya II), dan Erianto Sihombing (Gamot Huta VIII Naga Jaya II).

"Tersangka ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya. Proses penangkapan berlangsung lancar dan disaksikan oleh istri tersangka. Surat perintah penangkapan juga telah diterima oleh pihak keluarga," jelas Herison.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke kediamannya untuk pengamanan lebih lanjut, sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum.

Kasus yang Dilaporkan

LNS sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MS atas dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran "Anggrek."

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Saat ini, tersangka LNS sudah berada di Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  (S. Hadi Purba)

Oknum Mengaku Satgas Mafia Tanah Mabes Polri Diduga Mendampingi Penyerobotan Lahan PT Sipiso-Piso Soadamara

Oknum Mengaku Satgas Mafia Tanah Mabes Polri Diduga Mendampingi Penyerobotan Lahan PT Sipiso-Piso Soadamara


Simalungun, penaXpose.comPada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, sekelompok orang yang dipimpin oleh Sinarta Purba, Hartanto Bunahar, beserta sekitar 40 orang lainnya mendatangi lahan milik PT Sipiso-Piso Soadamara di Dusun Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Di tengah berlangsungnya pesta demokrasi serentak pada hari itu, insiden ini justru menodai suasana yang seharusnya berlangsung aman dan tertib. Kelompok tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan dengan klaim pendampingan dari oknum yang mengaku sebagai anggota Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.

Intimidasi dan Kekerasan di Lokasi

Tidak hanya melakukan penyerobotan, kelompok ini juga diduga mengintimidasi karyawan PT Sipiso-Piso Soadamara yang sedang bekerja di lokasi. Situasi semakin memanas ketika salah satu oknum yang mengaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri diduga melakukan pemukulan terhadap karyawan perusahaan. Kelompok tersebut juga mengusir karyawan yang tengah menjalankan tugasnya.


Kerugian dan Langkah Hukum

Direktur PT Sipiso-Piso Soadamara, Tapian Nauli Malau, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan pihak perusahaan, baik secara materiil maupun moral. Karyawan yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan juga merasa dirugikan.

Atas kejadian ini, pihak PT Sipiso-Piso Soadamara resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Simalungun pada Rabu malam, 27 November 2024, sekitar pukul 23.53 WIB. Laporan ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap Sinarta Purba, Hartanto Bunahar, dan kelompok yang diduga melakukan kericuhan serta penyerobotan lahan.

"Kami meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang mengaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri," ujar Tapian Nauli Malau saat ditemui awak media di Polres Simalungun, Kamis malam, 28 November 2024.


Laporan ke Propam

Selain melaporkan ke Polres Simalungun, Tapian Nauli Malau juga berencana melaporkan oknum yang mengaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri ke Propam Polda Sumatera Utara. Laporan ini terkait dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT Sipiso-Piso Soadamara.

"Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan semena-mena ini. Kami berharap institusi kepolisian menjaga integritasnya dengan menindak oknum-oknum yang mencoreng nama baik mereka," tegas Tapian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan oknum yang mencatut nama lembaga penegak hukum. PT Sipiso-Piso Soadamara berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.   (S. Hadi Purba)